Kriminalitas Tabalong

VIDEO Polres Tabalong Blender Sabu dan Ekstasi

Giat pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CfrA yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri, SH.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Eka Dinayanti

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Polres Tabalong kembali melakukan pemusnahan Narkoba Jenis Sabu dan ekstasi.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika digelar Polres Tabalong bersama dengan Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tanjung, Dinas kesehatan Kabupaten Tabalong dan Penasehat Hukum Tersangka yang bertempat depan ruang kerja satresnarkoba Polres Tabalong pada Kamis (16/4/2020) siang.

Giat pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CfrA yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri, SH.

VIDEO Tenant Fashion dan Perabot Rumah Tangga di Duta Mall Kembali Beroperasi

VIDEO KWK Barokah Martapura Sepi, Pendapatan Pedagang Turun Drastis

Kali ini pemusnahan barang bukti terhadap tersangka Nurdin yang terjadi pada Rabu(1/04) sekira jam 23.00 wita disebuah rumah kontrakan di Desa Telaga Itar, Kecamatan Kelua, Tabalong.

Jumlah barang bukti keseluruhan seberat 9,98 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 6 tablet narkotika jenis ekstasi.

Guna proses pemeriksaan di laboratorium BPOM Banjarmasin disisihkan seberat 0,40 Gram narkotika jenis sabu-sabu dan 1 tablet narkotika jenis ekstasi serta 1 tablet narkotika jenis ekstasi disita untuk barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung.

Sehingga barang bukti yang dimusnahkan seberat 9,58 Gram Narkotika jenis sabu-sabu dan 4 tablet narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti dimusnakan dengan cara diblender yang dicampur dengan sabun cair oleh petugas, lalu hasil blendernya dibuang ke lubang kloset.

Kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh tersangka.

Maksud dan tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah dalam rangka pelaksanaan pasat 91 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dalam waktu paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Setempat”.

"Kami akan terus berupaya untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut di Tabalong," ujarnya.

(Banjarmasipost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved