Techno
Ini Solusi HP Black Market Agar Bisa Dipakai, Ini Cara Cek IMEI HP di imei.kemenperin.go.id
Terlanjur beli handphone Black Market? Ini adalah solusi supaya tak terdampak aturan dan cara cek imei HP via imei.kemenperin.go.id
Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut solusi jika handphone Black Market milik Anda terdampak regulasi pembatasan IMEI mulai diberlakukan Kemenkominfo pada 18 April 2020.
Ini tutorial Cara Cek IMEI HP Black Market segala merek yang terdaftar atau tidak pun tak sulit via laman imei.kemenperin.go.id. Meski begitu, ini ada solusi bagi Anda pemilik handphone Black Market agar tetap bisa digunakan.
Kemenperin selaku pembuat kebijakan IMEI dan telah merilis situs web khusus untuk mengetahui status nomor IMEI ponsel Black Market. Di bagian berita ini ada Cara Cek IMEI HP via imei.kemenperin.go.id
• Daftar Harga HP Oppo Terbaru April 2020, Cek Spesifikasi Oppo A91 dan Oppo Reno 3
• Pelanggan 1.300 VA Akan Bisa Nikmati Token Listrik Gratis PLN via www.pln.go.id
Pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI pada Sabtu, (18/4/2020).
Ponsel yang nomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, akan diblokir dan tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seringkali menekankan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut. Artinya, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.
Dengan demikian, pemilik ponsel BM yang sudah menggunakan ponsel tersebut (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler) sebelum 18 April 2020, tidak perlu melakukan apa-apa.
Perangkat masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.
Namun, pemilik ponsel BM yang masih dalam kondisi belum diaktifkan (belum terpasang kartu SIM), harus segera mengaktifkan ponsel tersebut dan memasang kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020.
Hal tersebut dilakukan agar nomor IMEI pada ponsel tersebut dapat segera tercatat di database, sebelum regulasi ini diberlakukan.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April, bisa digunakan sampai perangkat tersebut rusak," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pada Februari lalu.
Bisa terhubung WiFi
Kendati demikian, ponsel BM yang diblokir nomor IMEI-nya masih tetap dapat digunakan melalui jaringan WiFi.
Hal tersebut diutarakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto pada akhir tahun 2019 lalu.
"(Ponsel black market) Terhubung ke WiFi tentu bisa," ungkap Janu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/cek-imei.jpg)