Ramadhan 2020
Alasan Larang Bukber Ramadhan 2020 Kecuali bersama Keluarga di Rumah, MUI Sebut Ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak mengijinkan buka puasa bersama di tempat terbuka dengan banyak orang terkait virus corona
Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pandemi virus corona kemungkinan masih melanda Indonesia bahkan sampai memasuki bulan Ramadhan 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat muslim agar saat Ramadan 2020, kegiatan berbuka puasa bersama di tempat-tempat terbuka tidak dilakukan.
"Sementara yang biasa menyelenggarakan buka bersama dengan mengundang orang banyak, kolega, tetangga dan lain-lain, bisa dialihkan sedekahnya," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, Sabtu (18/4/2020).
Sedekah pengganti buka puasa bersama atau bukber itu, dikatakan Niam, diberikan kepada pihak-pihak yang mengelola sedekah.
"Baik ke lembaga maupun petugas yang bisa mendistribusikan makanan ke orang yang membutuhkan, terutama yang terdampak Covid-19," ujarnya.
Kegiatan buka bersama, dikatakan Niam, masih bisa dilakukan, tetapi tidak dengan kawan kantor dan di tempat-tempat umum.
• 5 Bekal Sambut Ramadhan 2020, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Keutamaan Ramadhan
• Raih Rp 3,5 Juta di Gelombang 2 Kartu Prakerja, LINK prakerja.go.id.daftar Mulai Besok
• China Dituding Tutupi Kasus Virus Corona, Ada 1.290 Kematian Baru di Wuhan
• LINK UTBK dan SBMPTN 2020, Kemdikbud Ingatkan Jadwal Baru saat Corona Virus
"Bisa berbuka bersama dengan keluarga inti sekaligus merekatkan kekeluargaan," ujar Niam.
Seperti diketahui, sebelumnya Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengimbau umat Islam untuk tidak melakukan buka puasa bersama selama bulan Ramadan.
Imbauan tersebut diberikan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
Dia juga meminta umat Islam melakukan kegiatan selama ramadan di rumah.
"Kami berharap buka puasa bersama ditiadakan, salat Tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing. Kemudian Nuzulul Quran juga akan ditiadakan. Begitu juga pelaksanaan tadarus di masjid akan ditiadakan," ujar Kamaruddin di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Kamaruddin mengatakan Kemenag telah mengeluarkan pedoman dalam beribadah selama bulan Ramadan.
Pedomana tersebut menekankan agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilaksanakan di rumah.
"Umat Islam seluruh Indonesia diimbau agar dalam melaksanakan ibadah, baik itu salat dan segala aktivitas yang terkait dengan datangnya bulan suci Ramadan, diharapkan untuk tetap berada di rumah," ucap Kamaruddin.
Dia menyebut saat ini sedang dalam keadaan darurat sehingga ibadah dapat dilaksanakan di rumah. Menurutnya, kualitas ibadah tidak akan berkurang karena dilaksanakan di rumah.
"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing, insyaallah tidak mengurangi kualitas ibadah, tidak mengurangi pahala, karena sedang dalam keadaan darurat. Insyaallah Allah SWT akan sangat memahami," kata Kamaruddin.
