Berita Banjarbaru

Pandemi Covid-19, Pelayanan Perizinan di Banjarbaru Secara Daring

Selama pandemi covid-19, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarbaru menerapkan pelayanan secara online

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/aprianto
Kepala Dinas PMPTSP Banjarbaru, Rahma Khairita terapkan layanan daring atau online selama pandemi corona. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Selama pandemi covid-19, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarbaru menerapkan pelayanan secara online.

Selain itu, operasional Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) yang berlokasi di Jalan A Yani Km 24, Kecamatan Landasan Ulin untuk sementara juga ditutup.

Kepala Dinas PMPTSP Banjarbaru, Rahma Khairita mengatakan seluruh pelayanan izin yang ada di GPPT telah diserahkan ke masing-masing dinas maupun instansi vertikal yang ada.

"Selama pandemi covid-19, pelayanan di lakukan secara daring atau online," katanya, Senin, (20/4).

DPMPTSP Kalsel Setop Perizinan Tatap Muka, Diganti Layanan Online

Maksimalkan Pelayanan Daring, ini yang Jadi Pertimbangan Rumah Kemasan Banjar

Maksimalkan Pelayanan Daring, ini yang Jadi Pertimbangan Rumah Kemasan Banjar

Masyarakat yang ingin konsultasi dan meminta pendampingan terkait dengan pelayananan perizinan juga dilakukan secara online.

"Biasanya dilakukan secara tatap muka, namun selama pandemi covid-19 ini, dilakukan melalui via telepon atau WhatsApp," katanya.

Untuk konsultasi, pendampingan, maupun pemberian informasi pelayanan di Dinas PMPTSP Banjarbaru, masyarakat bisa menghubungi melalui 082251388461 atau 082251388480

Pelayanan secara daring ini disebutkanya dilakukan untuk tetap memaksimalkan layanan perizinan secara online untuk mengantisipasi penularan covid-19.

Sehingga pembuatan dan perpanjangan izin masih tetap bisa dilakukan selama wabah Corona ini, pemohon bisa melakukan dari rumah.

"Untuk pengambilan berkas bisa di download di website http://dpmptsp.banjarbarukota.go.id. Kalau sudah diisi, kirim secara online di website tersebut. Persyaratan seperti KTP dan lain sebagainya, bisa di scan. Jika lengkap, saya akan setujui melalui tanda tangan elektronik," bebernya.

Terkait dengan izin yang memerlukan rekomendasi dari dinas tertentu atau bersifat teknis juga tetap akan dijalankan melalui online.

Namun, jika izin tersebut mengharuskan adanya pengecekan ke lapangan, itu menjadi kebijakan dari masing-masing dinas terkait.

KalselPedia: Layanan Perizinan DPMPTSP Kota Banjarbaru

Meski sudah menerapkan pelayanan secara daring, diakuinya bahwa tidak seluruhnya layanan izin sudah bisa di akses secara online.

"Kita terus berupaya meningkatkan pelayanan izin secara bertahap," tambahnya. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved