Berita Banjarbaru
DPMPTSP Kalsel Setop Perizinan Tatap Muka, Diganti Layanan Online
Pelayanan di Kantor DPMPTSP) Provinsi Kalsel ditutup ini tujuannya untuk mengurangi matarantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sementara mentutup pelayanan tatap muka langsung di kantor dan digantikan dengan sistem perizinan online terpadu.
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, ruang pelayanan di DPMPTSP sunyi dan sepi.
Di depat loket pintu pelayanan tertuliskan pengumuman ditutup sementara.
Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Nafarin, melalui Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumber Saya Alam, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Miftachul Chair, Rabu (8/3/2020), menjelaskan, pelayanan ditutup ini tujuannya untuk mengurangi matarantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Pelayanan ditutup Mulai 1 April sampai situasi kondusif. Sejauh ini meski ditutup sudah ada yang mengajukan online perizinan sebanyak 26 pemohon," kata Miftachul Chair.
• Cegah Covid-19, Begini Pelayanan Kantor Plasa Telkom Group Banjarmasin
• Ditlantas Polda Kalsel Tetap Buka Layanan SIM, Pemohon Jaga Jarak
• Dampak Wabah Corona, Pengadilan Agama Banjarmasin Kurangi Jam Layanan
• Hindari Tatap Muka, Semua Pelayanan Disdukcapil Banjarbaru Gunakan Sistem Online
Dijelaskannya, total pelayanan di DPMPTSP ini ada sebanyak 145 izin dan semuanya dilakukan secara online pendaftarannya.
"Semua pelayanan perizinan, baik sektor perhubungan, perkebunan, kehutanan, pertambangan semua dilakukan online," kata Miftachul Chair.
Dijelaskannya lebih jauh, bahwa untuk komunikasi perizinan melalui call center atau Web.
Perizinan online via Informasi Layanan Online di OSS (www.oss.go.id), website (Simapan.kalseIprov.go.id) dengan
download aplikasi Simapan Kalsel di Google PlayStore.
Untuk pengaduan perizinan online, bisa kunjungi website (Simapan.kalselprov.go.id) ” pada menu Pengaduan Online dengan WA Pengaduan 08115163367.
Masih dijelaskan Miftachul Chair, untuk berkas asli bagi pemohon izin cukup mengantarkan via post atau jasa kurir.
Setelah itu, ditelaah dan nanti diterima statusnya dan bisa dicek kelengkapan via online.
• Cegah Covid-19 Kantor Imigrasi Banjarmasin Melaksanakan Pembatasan Layanan Paspor
• Cegah Penularan Covid-19 Pada Pelayanan Pendaftaran Haji Reguler, Kemenag Kalsel Sarankan ini
• Kalselpedia: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Kalsel
• Mudahkan Nasabah, Mandiri Syariah Siapkan Layanan Digital untuk Pelunasan Haji
"Untuk pemeriksaan lapangan sementara juga dipakai dengan menggunakan video call, untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen yang ada," kata dia.
Miftachul Chair menjelaskan bahwa sementara ini sekitar 26 izin yang sedang diproses.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ruang-pelayanan-perizinan-di-dpmptsp-kalsel-tutup-selama-pandemi-covid-19.jpg)