Berita Banjarbaru

DPMPTSP Kalsel Setop Perizinan Tatap Muka, Diganti Layanan Online

Pelayanan di Kantor DPMPTSP) Provinsi Kalsel ditutup ini tujuannya untuk mengurangi matarantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Ruang pelayanan perizinan di DPMPTSP Kalsel tutup, selama pandemi Covid-19 pemohon izin dimintakan untuk via online, Rabu (8/2/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sementara mentutup pelayanan tatap muka langsung di kantor dan digantikan dengan sistem perizinan online terpadu.

Pantauan Banjarmasinpost.co.id,  ruang pelayanan di DPMPTSP sunyi dan sepi.

Di depat loket pintu pelayanan tertuliskan pengumuman ditutup sementara. 

Kadis Perizinan dan  Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Nafarin, melalui Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumber Saya Alam, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Miftachul Chair, Rabu (8/3/2020), menjelaskan, pelayanan ditutup ini tujuannya untuk mengurangi matarantai penyebaran virus corona atau Covid-19. 

"Pelayanan ditutup Mulai 1 April sampai situasi kondusif. Sejauh ini meski ditutup sudah ada yang mengajukan online perizinan sebanyak 26 pemohon," kata Miftachul Chair. 

Cegah Covid-19, Begini Pelayanan Kantor Plasa Telkom Group Banjarmasin

Ditlantas Polda Kalsel Tetap Buka Layanan SIM, Pemohon Jaga Jarak

Dampak Wabah Corona, Pengadilan Agama Banjarmasin Kurangi Jam Layanan

Hindari Tatap Muka, Semua Pelayanan Disdukcapil Banjarbaru Gunakan Sistem Online

Dijelaskannya, total pelayanan di DPMPTSP ini ada sebanyak 145 izin dan semuanya dilakukan secara online pendaftarannya. 

"Semua pelayanan perizinan, baik sektor perhubungan, perkebunan, kehutanan, pertambangan semua dilakukan online," kata Miftachul Chair. 

Dijelaskannya lebih jauh, bahwa untuk komunikasi perizinan melalui call center atau Web. 

Perizinan online via Informasi Layanan Online di OSS (www.oss.go.id), website (Simapan.kalseIprov.go.id) dengan 
download aplikasi Simapan Kalsel di Google PlayStore. 

Untuk pengaduan perizinan online, bisa kunjungi website (Simapan.kalselprov.go.id) ” pada menu Pengaduan Online dengan WA Pengaduan 08115163367. 

Masih dijelaskan Miftachul Chair, untuk berkas asli bagi pemohon izin cukup mengantarkan via post atau jasa kurir.

Setelah itu, ditelaah dan nanti diterima statusnya dan bisa dicek kelengkapan via online.

Cegah Covid-19 Kantor Imigrasi Banjarmasin Melaksanakan Pembatasan Layanan Paspor

Cegah Penularan Covid-19 Pada Pelayanan Pendaftaran Haji Reguler, Kemenag Kalsel Sarankan ini

Kalselpedia: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Kalsel

Mudahkan Nasabah, Mandiri Syariah Siapkan Layanan Digital untuk Pelunasan Haji

"Untuk pemeriksaan lapangan sementara juga dipakai dengan menggunakan video call, untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen yang ada," kata dia. 

Miftachul Chair menjelaskan bahwa sementara ini sekitar 26 izin yang sedang diproses. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved