Berita Banjarmasin

Dampak Wabah Corona, Pengadilan Agama Banjarmasin Kurangi Jam Layanan

Karena wabah corona, pelayanan Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin, Kalsel, saat ini dikurangi, dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/LENI WULANDARI
Suasana pelayanan di Pengadilan Agama di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, Kalsel, Senin (6/4/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jumlah perkara yang masuk Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), tidak ada perubahan secara kuantitatif, di tengah mewabahnya vrus corona atau Covid-19 saat ini.

Demikian diungkapkan H Bahtiar, Humas Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (6/4/2020).

Tidak ada pula, lanjutnya, perubahan tata cara persidangan dalam proses  sidang gugatan perkara.

Hanya, pelayanan saat ini sengaja dikurangi dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

Kalau sebelum wabah, dibuka pukul 08.00 Wita dan tutup pukul 16.30 Wita.

"Persidangan tidak bisa dilakukan di rumah. Terkecuali perjanjian mengenai jadwal persidangan sudah ada baru menggunakan sistem daring seperti di Pengadilan Negeri, di perkara-perkara pidana," beber dosen Fakultas Syariah di UIN Antasari, Banjarmasin, ini.

Tak Bermasker, Warga Banjarmasin Ini Anggap Penularan Corona Berkurang

Update Kondisi Terkini 15 PDP Corona di Kalsel, 8 di RSUD Ulin Banjarmasin

APD Terbatas, Tenaga Medis Puskesmas di Banjarmasin Pakai Jas Hujan

Ruang Isolasi untuk Pasien Covid-19 di RS Anshari Saleh Banjarmasin Kurang

Cegah Covid-19, Begini Pelayanan Kantor Plasa Telkom Group Banjarmasin

Setahun, Pengadilan Agama Banjarmasin Tangani 14 Perkara Harta Gono Gini

Dalam teknisnya, ziin bekerja dari rumah sudah diberikan untuk pekerja di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas I A, seperti mengonsep putusan data maupun membuat penetapan hari sidang.

Meskipun pada praktiknya, dalam jalannya persidangan, hakim, pengacara dan pihak yang berkepentingan, tetap harus menghadiri jalannya persidangan di gedung Pengadilan Agma ini.

Layanan online berupa E-court, sambung dia, tersedia pula di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas I A.

Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam menerima pendaftaran perkara secara online.

Sehingga, masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas I A untuk mendaftar.

Pendaftaran melalui E-court ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam E-litigasi.

Sistem itulah yang kemudian dinamakan persidangan secara elektronik di Pangadilan Agama.

Meskipun sebelum anjuran untuk mengurangi aktivitas di luar rumah memang sudah tersedia layanan online di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas I A, namun tingkat pemahaman masyarakat awam menjadi kendala dalam penggunaan fungsinya.

Seperti yang diungkapkan Nor Hidayah, seorang saksi, sedikit takut dalam berbaur di tengah masyarakat, mengingat wabah corona atau  Covid-19 sekarang ini .

"Waswas juga karena kumpul sama banyak orang. Saya sampai bawa hand sanitizer sendiri di dalam tas," ungkap perempuan yang mengenakan masker berwarna hitam ini kepada Banjarmasinpost.co.id(Banjarmasinpost.co.id/Leni Wulandari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved