Wabah Corona di Banjarmasin
Warga Kota Banjarmasin Terancam Denda Rp 100 Juta Jika Lakukan Hal Ini Saat PSBB
Warga Kota Banjarmasin terancam denda Rp 100 Juta jika melakukan hal ini saat PSBB
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Rendy Nicko
"Ojol masih boleh beroperasi karena itu kebutuhan masyarakat juga," lanjutnya.
Sedangkan terkait dampak sosial yang berpotensi muncul dari pelaksanaan PSBB, Ibnu nyatakan pihaknya menyiapkan setidaknya 30 ribu paket sembako yang akan didistribusikan melalui Dinas Sosial Kota Banjarmasin.
Hal ini menurutnya merupakan bentuk jaring pengaman sosial untuk memastikan masyarakat yang paling terdampak langsung bisa tetap tercukupi bahan pangannya.

Aktivitas Malam Hari Warga Dibatasi
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin akan dilaksanakan mulai Jumat (24/4/2020) dan dilaksanakan selama 14 hari.
Namun hal-hal teknis terkait pelaksanaan PSBB masih akan dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang masih disiapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin salah satunya terkait rencana diberlakukannya jam malam.
Menurut Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, salah satu poin yang akan di muat dalam Perwali tersebut terkait pembatasan aktivitas masyarakat saat malam hari.
Meski demikian, menurut Ibnu Sina waktu pemberlakuan pembatasan aktivitas saat malam hari tersebut masih dibahas melibatkan berbagai pihak termasuk bersama TNI-Polri.
"Di Perwali akan ada pembatasan aktivitas waktu seperti jam malam akan diberlakukan, tapi itu masih di bahas," kata Ibnu dalam konferensi persnya terkait PSBB di Balai Kota, Senin (20/4/2020).
Perwali tersebut menurut Ibnu akan disusun mempertimbangkan berbagai hal termasuk hasil evaluasi dan pembelajaran dari pelaksanaan PSBB di kota atau daerah lain yang sudah melaksanakan PSBB lebih dulu.
"Kami belajar dari kota lain hal apa yang jadi catatan dan perlu diperbaiki," lanjut Ibnu.
• UPDATE Corona Kalsel, Tak Ada Tambahan Positif Covid-19 Hari Ini, HSU Belum Ada Kasus
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)