Wabah Corona di Banjarmasin
Warga Kota Banjarmasin Terancam Denda Rp 100 Juta Jika Lakukan Hal Ini Saat PSBB
Warga Kota Banjarmasin terancam denda Rp 100 Juta jika melakukan hal ini saat PSBB
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Rendy Nicko
Editor : Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski masih akan dijabarkan secara spesifik dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), namun Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara GTPP Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi jabarkan beberapa hal terkait kebijakan selama PSBB dilaksanakan.
Dijelaskan Machli Riyadi, ada tiga jenis kebijakan terkait aktivitas masyarakat secara garis besar yaitu pelarangan, pembatasan dan pengecualian.
Beberapa hal yang termasuk dalam hal yang dilarang d iantaranya perkumpulan-perkumpulan kegiatan politik, hiburan, budaya, belajar-mengajar dan yang lainnya.
• Serba-serbi PSBB di Kota Banjarmasin, Ada Larangan Hingga Ancaman Denda Rp 100 Juta
• Ini Promo Paket Internet Murah Telkomsel 108 GB dan Indosat 28 GB, Ada Kuota Gratis XL dan Axis
• SESAAT LAGI! Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah Selasa (21/4), Link TV Online UseeTV
Selanjutnya beberapa hal yang dibatasi diantaranya aktivitas moda transportasi dengan memperhatikan jumlah penumpang, aktivitas kerja agar dimaksimalkan kerja dari rumah serta seluruh kegiatan keagamaan agar dilakukan di rumah dan tak lagi di tempat ibadah termasuk sholat berjamaah.
Sedangkan hal-hal yang dikecualikan atau diperbolehkan beroperasional tanpa pembatasan yaitu kegiatan toko bangunan, pertanian, kebutuhan pangan, pangan hewan, layanan kesehatan, supermarket dan minimarket, perusahaan ekspedisi dan logistik serta media massa.
Menurut Machli, dibanding pembatasan sosial berdasarkan himbauan atau surat edaran Wali Kota, tentu ada perbedaan dalam pelaksanaan PSBB yang merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang.
Dijelaskannya, pelaksanaan PSBB salah satunya didasari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dimana pihak yang menghalang-halangi pelaksanaan PSBB bisa diancam hukuman.
"Di dalam ketentuan pasal 93 sudah jelas aturannya. Barang siapa yang menghalang-halangi upaya pelaksanaan PSBB, karena PSBB ini upaya karantina itu diancam dengan pidana 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta. Tapi akan diklasifikasikan sanksi yang diatur dalam ketentuan pidana dan denda," kata Machli.
Nasib Ojol
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina masih mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai penjabaran teknis pelaksanaan PSBB di Banjarmasin, Senin (20/4/2020).
Meski akan ada aktivitas masyarakat yang dibatasi selama PSBB, namun dalam konferensi pers terkait PSBB di Balai Kota, Ibnu sampaikan perhatiannya untuk pelaku UMKM di Kota Banjarmasin.
Dijelaskan Ibnu, aktivitas para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya masih akan tetap diperbolehkan selama PSBB berlaku di Banjarmasin.
"Jadi untuk jualan UMKM masih diperbolehkan, misal makanan atau minuman tapi tidak boleh mengumpulkan orang. Jadi makanan semua di bungkus dan dimaksimalkan jualan online," kata Ibnu.
Selain itu, aktivitas ojek daring juga akan tetap diperbolehkan.
"Ojol masih boleh beroperasi karena itu kebutuhan masyarakat juga," lanjutnya.
Sedangkan terkait dampak sosial yang berpotensi muncul dari pelaksanaan PSBB, Ibnu nyatakan pihaknya menyiapkan setidaknya 30 ribu paket sembako yang akan didistribusikan melalui Dinas Sosial Kota Banjarmasin.
Hal ini menurutnya merupakan bentuk jaring pengaman sosial untuk memastikan masyarakat yang paling terdampak langsung bisa tetap tercukupi bahan pangannya.

Aktivitas Malam Hari Warga Dibatasi
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin akan dilaksanakan mulai Jumat (24/4/2020) dan dilaksanakan selama 14 hari.
Namun hal-hal teknis terkait pelaksanaan PSBB masih akan dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang masih disiapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin salah satunya terkait rencana diberlakukannya jam malam.
Menurut Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, salah satu poin yang akan di muat dalam Perwali tersebut terkait pembatasan aktivitas masyarakat saat malam hari.
Meski demikian, menurut Ibnu Sina waktu pemberlakuan pembatasan aktivitas saat malam hari tersebut masih dibahas melibatkan berbagai pihak termasuk bersama TNI-Polri.
"Di Perwali akan ada pembatasan aktivitas waktu seperti jam malam akan diberlakukan, tapi itu masih di bahas," kata Ibnu dalam konferensi persnya terkait PSBB di Balai Kota, Senin (20/4/2020).
Perwali tersebut menurut Ibnu akan disusun mempertimbangkan berbagai hal termasuk hasil evaluasi dan pembelajaran dari pelaksanaan PSBB di kota atau daerah lain yang sudah melaksanakan PSBB lebih dulu.
"Kami belajar dari kota lain hal apa yang jadi catatan dan perlu diperbaiki," lanjut Ibnu.
• UPDATE Corona Kalsel, Tak Ada Tambahan Positif Covid-19 Hari Ini, HSU Belum Ada Kasus
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)