Berita Hulu Sungai Tengah
Saat Masa Pandemi Corona, Polres HST Terima 3 Aduan Pelanggaran UU ITE
Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, minta masyarakat agar bijak dalam berkomentar dan menggunakan media sosial terkait masalah Covid-19.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Selama wabah virus corona atau Covid-19, Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mencatat tiga aduan masuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini, membeberkan, tiga aduan selama pandemik Covid-19 berupa hoaks dan ujaran kebencian.
Ia memperingatkan agar masyarakat bijak dalam berkomentar dan menggunakan media sosialterkait masalah Covid-19.
Apalagi, tiga laporan tersebur mengandung unsur provokasi, ujaran kebencian dan hoaks.
Menurut Husai sapaan akrabnya, semua terlapor dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tiga kasus tersebut, yakni informasi hoaks di media sosial tentang penggunaan masker di Kabupaten HST.
Apalagi, pengguna sosial media menyatakan jika tanpa masker di HST akan didenda. Padahal aturan tersebut masih belum ada di Kabupaten HST.
• Silaturahmi ke Ponpes Hidayatul Amin, Kapolres HST Tukar Pikiran Guna Tangkal Berita Hoax
• Kapolres HST dan Dandim 1002 Barabai Ajak Masyarakat Tak Mudah Terhasut Hoaks
• TNI/Polri di HST Olahraga Bersama, Lalu Bacakan Ikrar Anti Hoax
Selain itu juga, ada informasi hoaks dan pencemaran nama baik yang terakhir provokasi.
Untuk sementara, seluruh pelaku hanya dipanggil dan dimintai keterangan untuk meminta maaf.
"Kami sifatnya juga sosialisasi. Mereka pelanggar UU ITE, kami jelaskan hukuman uang menanti. Serta, perlu mencari kebenaran yang ada di sosial media. Sementara, belum dilakukan penahanan," bebernya.
Ancaman pidana akan berlaku jika terlapor melakukan kesalahan kedua kalinya.
Tak tanggung-tanggung, dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Menurutnnya, dalam kondisi pandemi Covid-19, sangat penting untuk lebih berhati-hati membagikan informasi di internet.
"Hoaks dan informasi yang salah dapat menyebabkan kepanikan di masyarakat. Kami juga melakukan patroli siber untuk menekan angka pelanggaran UU ITE. Soal covid-19 ini laporan langsung ke Mabes Polri," bebernya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)