Berita Banjarbaru

Terungkap Jasad Bayi di Kemuning Banjarbaru Hasil Hubungan Gelap Remaja, Dilahirkan di Toilet

Jajaran Polres Banjarbaru ungkap identitas orang tua jasad bayi yang ditemukan di Kemuning Banjarbaru Kalsel, hasil hubungan gelap 2 remaja

|
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
RILIS KASUS - Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Banjarbaru Utara saat menjelaskan pengungkapan kasus pembuangan bayi di Kemuning, Selasa (14/ 10/2025) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah proses penyelidikan, kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang baru lahir dalam kondisi meninggal dunia di Jalan Rossela RT 11 RW 3 Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan hasil dari hubungan terlarang antara MA (17) dan R (19).  

Keduanya disebut menjalin berpacaran sejak awal Februari 2025 dan beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga MA hamil.

Pada Agustus 2025, MA yang masih duduk di bangku SMA kelas 12 merasa ada perubahan fisik pada dirinya dan kemudian berinisiatif sendiri melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif. 

“MA kemudian menyampaikan hasil tersebut kepada tersangka R, namun respons R tidak percaya dan tidak mengakui. Malah menyuruh MA menggugurkan kandungannya,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui konfrensi pers di Mapolres Banjarbaru, Selasa (14/10/2025) siang.

Baca juga: Gubernur Muhidin Rombak 11 Pejabat Pemprov Kalsel, Banyak Wajah Baru dari Kabupaten–Kota

Selama kehamilannya sampai dengan melahirkan., MA disebut tidak pernah menceritakan kepada orangtuanya maupun kerabat.

Pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 07.00 wita, MA melahirkan anak perempuan yang di kandungnya seorang diri tanpa bantuan tenaga medis di toilet rumah.

Aksi MA diketahui setelah kepolisian mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP penemuan, dimana MA terlihat mondar-mandir mengendarai motor Scopy dan membawa tas warna kuning.

“Sekitar pukul 12.30 wita, MA keluar rumah sambil membawa tas belanja kuning berisikan bayi perempuan lengkap dengan plasentanya dengan mengendarai sepeda motor Scoppy dengan berdalih ingin mengantar pakaian kotor ke laundry,” ujarnya. 

Sebelum membuang, MA disebut sempat hendak mengantar bayi tersebut ke rumah R yang terletak di Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru, namun R tidak bisa dihubungi. Dan akhirnya bayi tersebut dibuang ke selokan pinggir jalan sebelum ditemukan warga.

“Sekitar pukul 14.00 wita di Jalan Rossela Banjarbaru MA meletakan plastik ungu yang berisikan bayi tersebut di dalam selokan,” ujarnya.

Meskipun sudah mulai mendapatkan titik terang kasusnya, kepolisian belum menetapkan MA selaku orangtua si bayi sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai korban.

Sementara itu, R yang menghamili MA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono mengatakan, penanganan perkara MA menunggu hasil uji lab DNA dan setelah kondisi fisik dan psikis pulih.

“Kami menerbitkan dua LP, satu kasus pembuangan bayi dan satu kasus persetubuhan. Si laki-laki dijerat pasal persetubuhan. Si perempuan harus mendapatkan dulu hak-haknya, sambil menunggu hasil tes DNA, setelah keluar, proses penyelidian kepada MA,” katanya.

Pada kasus ini, Polres Banjarbaru menyita barang bukti sepeda motor scoppy yang digunona MA membuang bayinya, 1 baju kaos, 1 tas atau kantong belanja, 1 unit handphone, dan 3 lembar kantong plastik yang ditemukan di TKP.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved