Berita Banjarbaru
Sudah 21 Dapur SPPG di Banjarbaru Aktif Beroperasi, Korwil SPPG: Semuanya Masih Proses Sertifikasi
Pertemuan antara Komisi DPRD Banjarbaru bersama SPPG dan mitra BGN membahas terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Ririk Sumari R mengaku terkejut jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Banjarbaru yang telah berdiri dan operasional sebanyak 21.
Hal itu diungkapkan saat pertemuan antara Komisi DPRD Banjarbaru bersama SPPG dan mitra BGN membahas terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekretariat DPRD Banjarbaru, Senin (14/10/2025).
“Kita tekankan bahwa harus bisa bersama mejaga dapur-dapur SPPG yang telah ada. Ternyata banyak banget di Banjarbaru ada 21 dapur, kaget juga kita tadi,” ujar Ririk.
Meskipun belum ada temuan menonjol terkait permasalahan MBG di Banjarbaru, pada pertemuan bersama SPPG, Komisi I menekankan untuk mengantisipasi kejadian keracunan makanan MBG terjadi pada siswa di Banjarbaru.
Baca juga: Persiapan Hadapi Porprov Kalsel XII 2025, Atlet Renang Unggulan Asal Tanahlaut Ini Rutin Jogging
Baca juga: Markas Kontingen Porprov Kalsel Dipasok Air Kemasan, Didistribusikan ke Tempat Tinggal Kontingen
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kota Banjarbaru, Citra Nurfitriani mengatakan dari 21 SPPG yang ada di Banjarbaru, hingga saat ini semuanya masih dalam proses sertifikasi.
Langkah yang sedang dilakukan pihaknya yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disidik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk proses sertifkasi SPPG.
“Sudah didaftarkan. Semuanya sedang kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Citra juga menyebut standar yang harus dimiliki setiap dapur SPPG mulai dari bahan makanan, proses memasak, hingga kebersihan dan pembuangan limbah.
“Dari awal penerimaan bahan sampai distribusi harus sesuai SOP, relawan di dapur juga harus menggunakan APD, menjaga kebersihan dapur, pembuangan Ipal,” sebutnya.
Diketahui, sesuai ketentuan, salah satu syarat wajib yang wajib dimiliki oleh setiap dapur MBG atau SPPG yaitu Sertifikat Laik Higienie Sanitasi (SLHS). Sertifiasi ini sebagai bukti tertulis usaha telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan dalam proses produksi MBG. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
Kumpulkan SPPG, DPRD Banjarbaru Wanti-wanti Keracunan MBG Tidak Terjadi di Ibu Kota Kalsel |
![]() |
---|
Profil Kepala Dinas Pariwisata Kalsel Iwan Fitriady, Sempat Pimpin Tim Cagar Budaya di Banjarmasin |
![]() |
---|
Sorot Keracunan MBG di Kabupaten Banjar, Kapolda : Kita Masih Tunggu Hasil Labfor |
![]() |
---|
Ikuti OSN 2025 di Malang, Siswa SMAN Banua Kalsel Sabet Emas dan Perak |
![]() |
---|
Sabet Emas dan Perak, SMAN Banua Kalsel Berprestasi di OSN 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.