Berita Tabalong
VIDEO Polres Tabalong Gunakan Alat Berat Melindas 3 168 Botol Miras
Miras yang dimusnahkan ini berasal dari enam perkara dengan tersangka enam orang laki-laki dan total barang buktinya sebanyak 3.168 botol
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Edtor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Ribuan botol miras dari berbagai merek hasil ungkapan Operasi Sikat Intan yang dilaksanakan Polres Tabalong, dimusnahkan, Rabu (22/4/2020) di halaman belakang mapolres setempat.
Pemusnahan barang bukti berupa miras yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori ini juga disaksikan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani.
Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong H Mustofa, Kajari Tanjung Syamsidar Monoarfa, Hakim PN Tanjung Wendy Pasi Intel Kodim Tanjung, Kapten Suroto, Ketua MUI Tabalong H Sabilal Rusdi, BNN Tabalong, LBH Tabalong dan juga jajaran Polres Tabalong.
• Video Kunci Jawaban dan Soal Belajar dari Rumah SD Kelas 4,5 dan 6 via Siaran Langsung TVRI
• VIDEO UPDATE Corona Tanahlaut Rabu Sore: 2 Pasien Positif Dipindah ke Eks RS Boejasin
• Member Boyband Korea TXT TikTok Pakai Lagu Melly Goeslaw, Videonya Bikin Geger Warganet
Miras yang dimusnahkan ini berasal dari enam perkara dengan tersangka enam orang laki-laki dan total barang buktinya sebanyak 3.168 botol dari berbagai macam merek.
Semua perkara ini juga sudah diproses dan telah diputus dengan hukuman dari hakim PN Tanjung berupa denda Rp 7.500.000 sampai dengan Rp 500.000.
Pantauan banjarmasinpost.co.id, setelah pemusnahan dilakukan secara simbolis dari pejabat yang hadir, langsung dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat yang melindasan hamparan ribuan botol miras yang sudah dialasi terpal.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, menyampaikan, barang bukti ini berasal dari enam perkara hasil pengungkapan giat kepolisian yang ditingkatkan dan Operasi Sikat Intan Polres Tabalong.
"Pelaksanaannya berlangsung selamanya 14 Hari, terhitung mulai tanggal 13 Maret sampai dengan 26 Maret 2020," katanya.
Dijelaskan kapolres secara hukum pemusnahan ini menjadi kewenangan kejaksaan, namun karena kondisi keadaan maka pemusnahan difasilitasi di polres, sedangkan untuk laporan dan berita acara dilaksanakan kejaksaan.
Pemusnahan jelang Ramadan ini juga bertujan sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi peredaran miras untuk menghormati bulan puasa.
Sementara itu, Kajari Tabalong, Syamsidar Monoarfa menuturkan pelaksanaan pemusnahan dilakukan di polres karena pihaknya terkendala alat yang memadai.
Terpisah, Bupati H Anang Syakhfiani, dengan banyaknya miras yang diamankan maka telah banyak pula warga yanh diselamatkan dari pengaruh buruk miras.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)