Ramadhan 2020

Bolehkah Tidak Puasa Saat Pandemi Covid-19? Ini Penegasan MUI Terkait Ramadhan 2020

pandemi Virus Corona atau Covid-19, muncul pertanyaan, apakah boleh tidak puasa Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020 dengan kondisi sekarang?

Editor: Murhan
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Nantikan hasil sidang isbat 1 Ramadhan 2020 yang akan berlangsung, Kamis (23/4/2020). 

Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, muncul pertanyaan, apakah boleh tidak puasa Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020 dengan kondisi sekarang?

Terkait pertanyaan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, saat pandemi virus corona atau Covid-19 tak bisa menjadi alasan untuk tidak berpuasa untuk mereka yang sehat.

Satgas Covid-19 MUI Pusat, Cholil Nafis mengatakan, puasa juga tidak bisa diganti dengan fidyah jika seseorang itu sehat.

"Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah. Pandemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan," kata Cholil melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).

Pengumuman Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1441 H Dilaksanakan Hari Ini, Simak Link Kemenag

55 Ucapan Selamat Ramadhan 1441 H, Kata Mutiara Selain Marhaban Ya Ramadhan 2020 via FB, IG & WA

Doa dan Amalan Sambut Ramadhan 1441 H yang Diperkirakan Jatuh pada 24 April 2020

Cholil pun menegaskan, sampai saat ini MUI belum pernah menerima permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya pandemi Covid-19.

"Saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," jelas dia.

Ia menerangkan, fidyah merupakan tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa ramadan.

Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa ramadan:

1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yg dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa;

2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut;

3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa;

4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.

4 Imbauan MUI untuk Ramadhan 1441 H

Inilah imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke masyarakat saat Ramadhan 2020 atau Ramadhan 1441 H di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Diketahui, Bulan Suci Ramadhan 2020 atau Ramadhan 1441 H tinggal menghitung hari. Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini Indonesia sedang terjadi wabah Virus Corona atau Covid-19. Karena itulah MUI memberikan imbauan ke masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved