Ramadhan 2020

Buya Yahya Jelaskan Boleh Tidaknya Inhaler Obati Asma Kambuh Saat Puasa Ramadhan 1441 H

Bagaimana hukum menggunakan inhaler untuk mengobati asma yang kambuh saat berpuasa? Berikut penjelasan dari Buya yahya.

Editor: Nia Kurniawan
Al Bahjah TV
Buya Yahya 

Editor: Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebagai umat muslim, menjadi kewajiban untuk menjalankan puasa di bulan Ramadan 1441 H.

Bulan Ramadhan 2020 yang sudah di depan mata membuat umat muslim mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menyambut datangnya bulan suci.

Jaga kesehatan agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan maksimal.

Bagaimana hukum menggunakan inhaler untuk mengobati asma yang kambuh saat berpuasa?

Hasil Sidang Isbat Awal Puasa 1 Ramadhan 2020/1441 H Diumumkan Kemenag via Link Video Streaming

Tata Cara Sholat Tarawih Ramadhan 1441 H, Sholat Witir, Doa Kamilin, Niat Puasa, Doa Buka Puasa

Bingka, Penganan Khas Masyarakat Banjar Saat Ramadhan 1441 H

Penyakit asma yang kerap kambuh tanpa bisa diprediksi.

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV (23/4/2020), Buya Yahya menjelaskan soal perkara tersebut.

Pembahasan itu muncul saat ada seseorang yang hadir dalam tausiah Buya Yahya bertanya.

"Bolehkah saat berpuasa memakai obat semprot (ihaler) untuk asma? Apakah puasa saya batal jika memakai obat tersebut?" ujar seorang penanya.

Ditanya begitu, Buya Yahya pun menjelasan secara rinci soal boleh tidaknya menggunakan ihaler untuk pereda asma kambuh kala berpuasa.

Menurut Buya Yahya, ihaler yang disemprotkan ke mulut itu tidak hanya berupa angin saja.

Melainkan ada obat di dalamnya yang bisa meredakan asma tersebut.

Ini Potret Cantik Maria Vania, 3 Kali Seminggu Lakukan ini Cegah Virus Corona

Tangis Raisa Dengar Cerita dari Petugas Medis Covid-19, Istri Hamish Daud Beri Semangat

3 Hal Ini Tidak Disukai Amanda Manopo,Putus,Christ Laurent Ucap Hal ini

"Semprot yang dimasukan/disemprotkan ke mulut itu bukan sekedar angin saja,"

"Kalau sekeddar angin saja tidak akan mengurangi asma," ujar Buya.

"Berarti bersama sesuatu yang dihembus/disemprot ada sesuatu yaitu obatnya, dan itu melalui mulut," lanjutnya.

Maka apabila menyemprotkan inhaler yang terdapat obat khusus di dalamnya, menurut Buya Yahya itu dapat membatalkan puasa.

"Maka menyemprotkan itu adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved