Wabah Virus Corona

Mulai Hari ini, 15 Bandara AP I Tak Layani Penerbangan Penumpang, Berikut Daftarnya

Per hari ini, PT Angkasa Pura I menghentikan layanan penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya

Editor: Didik Triomarsidi
Foto Humas PT AP Bandara Syamsudin Noor.
Proses penyemprotan Disinfektan di areal publik di kawasan Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru. 

Editor : Didik Trio Marsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Vice President Corporate Secretary Handy Heryudhitiawan mengatakan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menghentikan layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), hingga 1 Juni 2020.

Menurut Handy Heryudhitiawan, langkah ini dilakukan untuk mendukung aturan pemerintah mengenai mudik lebaran.

"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.

Komentar Najwa Shihab di Postingan Ariel NOAH Viral, Nana Tawarkan Diri Ajari Ini

Kunci Jawaban dan Soal Kelas 4-5-6 SD Gemar Matematika Bersama Pak Ridwan di TVRI

Kunci Jawaban dan Soal SD Kelas 1-3 Sahabat Pelangi, Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini

UNESCO Pilih Candi Borobudur jadi Warisan Dunia, Soal dan Jawaban SMA Belajar dari Rumah TVRI

Lebih lanjut, bandara-bandara yang dikelola AP I masih akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.

"Namun pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara," tuturnya.

Handy menjelaskan, bandara-bandara AP I masih akan beroperasi melayani penerbangan kargo atau pengangkut logistik.

Selain itu, 15 bandara AP I juga akan melayani penerbangan yang diperbolehkan pengoperasiannya oleh pemerintah, yakni pesawat mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Lalu, penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan terakhir penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

"Serta, operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19," ucap Handy.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Daftar 15 bandara kelolaan AP I:

  1. Bandara Internasional Ngurah Rai Bali
  2. Bandara Internasional Juanda Surabaya
  3. Bandara Adi Sumarno Solo
  4. Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta
  5. Bandara Internasional Achmad Yani Semarang.
  6. Bandara El Tari Kupang
  7. Bandara Frans Kaisiepo Biak
  8. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
  9. Bandara Internasional Lombok
  10. Bandara Pattimura Ambon
  11. Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
  12. Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan
  13. Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin
  14. Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
  15. Bandara Internasional Sentani Jayapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per Hari ini, 15 Bandara AP I Tak Layani Penerbangan Penumpang",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved