PSBB di Kota Banjarmasin

Hari Kedua PSBB, Dinsos Banjarmasin Genjot Persiapan Penyaluran Bansos untuk Warga Terdampak

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto mengakui memasuki hari kedua PSBB, belum ada bantuan sosial berupa sembako

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Kadinsos Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hari kedua pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Dinas Sosial Kota Banjarmasin masih mengupayakan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto mengakui memasuki hari kedua PSBB, belum ada bantuan sosial berupa sembako untuk masyarakat terdampak efek pandemi Covid-19 yang disalurkan pihaknya.

"Belum, karena masih disiapkan. Kami serahkan segera kalau sudah siap," kata Iwan saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (25/4/2020).

Saingan Dalgona Ini Resep Churros Oreo, Cocok Untuk Berbuka Puasa Ramadhan 1441 H

Nama Bayi Artis Lahir Di Tengah Wabah Virus Corona, Chacha dan Westny DJ Beri Nama Ini

Ini Jadwal Imsakiyah Hari ke-2 Bulan Ramadhan 2020 Sabtu 25 April 2020

Menurut Iwan pihaknya menargetkan proses penyaluran bantuan sosial berupa sembako akan dilaksanakan pada Selasa (28/4/2020) yakni di hari ke 5 pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin.

Penyaluran bantuan sosial tersebut juga menurutnya akan dilaksanakan bertahap, yaitu sebanyak 9.000 paket sembako di tahap pertama.

"Nanti dilihat Kelurahan mana yang sudah siap. Tidak ada kendala, tapi memang bertahap," kata Iwan.

Jika sukses disalurkan pada Selasa (28/4/2020), maka jumlah tersebut baru kurang dari sepertiga total bantuan paket sembako yang disiapkan Pemerintah Kota Banjarmasin yaitu sebanyak 30 ribu paket sembako untuk disalurkan selama pelaksanaan PSBB.

Masing-masing kepala keluarga yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial sembako tersebut akan menerima satu kali bantuan selama PSBB dilaksanakan selama 14 hari.

Penerima bantuan sosial tersebut ditegaskan Iwan bukan merupakan warga miskin yang sebelumnya sudah terdata dan menerima bantuan sosial di program bantuan lainnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved