Ramadhan 2020

Penjelasan Boleh Tidaknya Sikat Gigi saat Berpuasa, Simak juga 9 Hal yang Membatalkan Puasa

banyak umat muslim yang enggan sikat gigi dan berkumur di siang hari karena dianggap akan membatalkan puasa.

Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/kompas.com
Ilustrasi, anak sikat gigi 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat menjalani puasa Ramadhan, termasuk pada Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020 kali ini, pertanyaan mengenai boleh tidaknya sikat gigi saat berpuasa kerap muncul.

Tata cara puasa ramadan telah banyak dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW. mulai dari waktu sahur-berbuka, serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan karena akan membatalkan puasa.

Seperti banyak umat muslim yang enggan sikat gigi dan berkumur di siang hari karena dianggap akan membatalkan puasa.

Lantas, apakah hal tersebut benar?

Lalu bagaimana dengan hukum muntah saat puasa?

Anjuran Rasulullah tentang Sahur dan Bacaan Niat Puasa Serta Doa Sahur Hari Ke 4 Ramadhan 2020

Jam Malam di Arab Saudi Dilonggarkan kecuali Mekkah, Kerajaan juga Gandeng China Lawan Corona

Berikut penjelasan mengenai bolah atau tidak sikat gigi saat berpuasa : 

Hukum sikat gigi saat puasa ini sebenarnya masih jadi perdebatan karena setiap ulama dan ustadz memiliki pemikiran yang berbeda.

Saat puasa Ramadhan bau mulut memang jadi masalah utama yang akan kamu hadapi.

Beberapa ulama menyebutkan sikat gigi saat puasa adalah hal yang makruh dan bisa membatalkan puasa, apalagi kalau dilakukan setelah waktu dzuhur, seperti dilansir dari Sripoku:

Lalu bagaimana orang yang bersiwak atau gosok gigi dengan pasta yang kemudian menyebabkan pasta atau ada air yang masuk melalui mulut?

Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Nah dari penjelasan tersebut dapat dipahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved