Berita Banjarbaru
Selama Pandemi Covid-19, Perda Ramadhan Tetap Diterapkan di Kota Banjarbaru
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru tetap menerapkan perda Ramadhan selama pandemi Covid-19.
Penulis: Aprianto | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru tetap menerapkan perda Ramadhan selama pandemi Covid-19.
Bidang Tibum & Tranmas Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru tetap rutin melaksanakan kegiatan patroli rutin pada bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat, mengatakan pihaknya tetap menerapkan perda ramadhan selama Covid-19.
"Patroli rutin penegakan Perda Ramadhan tetap dilakukan. Kita memantau warung-warung makan yang kedapatan melanggar perda kota Banjarbaru No 4 Tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan, restoran atau sejenisnya, serta makan minum atau merokok di tempat umum selama bulan suci ramadhan," katanya, Rabu, (29/4).
• Bayi 6 Bulan Berstatus PDP dari Banjarbaru Meninggal, Hasil Tes PCR Negatif
• Petugas Pelayanan SIM Polres Banjarbaru Memakai APD, Perpanjangan SIM Bisa Lewat Online
• Lelang Puluhan Proyek di Dinas PUPR Kota Banjarbaru Terpaksa Ditunda
• Dua Pasien Covid-19 di Banjarbaru Sembuh, Warga Diimbau untuk Disiplin
Pihaknya juga memantau kalau ada kerumunan masa baik di warung atau fasilitas umum. Untuk dihimbau agar tidak melakukan kerumunan selama pandemi Covid-19.
Disebutkannya, sejauh ini di awal bulan Ramadhan memang belum ditemukan adanya warung yang melanggar Perda Ramadhan. Apalagi, selama pandemi Covid-19 juga ada himbauan untuk tidak ada kegiatan mengumpulkan massa.
Selain itu pihaknya tetap memantau para pelajar dan remaja dan gepeng yang berkeliaran selama pandemi Covid-19 untuk tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul.
"Kami terus melakukan penertiban Perda Ramadhan di wilayah Banjarbaru untuk menciptakan suasana aman dan tertib di bulan suci Ramadan dan selama pandemi Covid-19," ujarnya.
Selama bulan Ramadhan dan pandemi Covid-19, seluruh pemilik dan pengelola usaha untuk mentaati ketentuan peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makam dan minum atau merokok ditempat umum pada bulan Ramadan.
Serta peraturan Wali Kota Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga serta surat keputusan Wali Kota Nomor 188.4.45/303/KUM/2013 tentang ketentuan operasional.
"Untuk tempat hiburan sudah tutup sebelum bulan puasa. Termasuk hiburan umum rekreasi dan olahraga juga tutup," tambahnya.
(Banjarmasinpost.co.id, Aprianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/penertiban-ramadhan.jpg)