Berita Kalteng

Pemprov Kalteng Jamin Pembebasan Denda Pajak Kendaraan hingga Juli 2020

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Kaspinor, mengatakan, kebijakan ditempuh untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Faturahman
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng, H Kaspinoor. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sejumlah warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah merasa terbantu dengan adanya kebijakan pembebasan pembayaran denda bagi pemilik kendaraan telat atau tidak sempat membayar pajak kendaraan, akibat anjuran tidak keluar rumah.

Selama Pendemik Corona di Kalteng, khususnya di Palangkaraya, banyak warga Kalteng yang enggan keluar rumah karena khawatir terjangkit virus Corona, sebab Palangkaraya masuk kategori penularan lokal dan sudah banyak warga yang terjangkit.

Iwan salah satu warga di Jalan Murjani Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, mengaku telat membayar pajak sepeda motornya hingga sebulan.

"Saya lupa membayar sehingga telat, tapi syukurlah ada kebijakan pemutihan denda selama Pandemi, ini sangat membantu kami," ujarnya, Jumat (1/5/2020).

UNIK! Begini Tren Orangtua Menamai Bayi saat Wabah Virus Corona, dari Lockdown hingga Covid

Selebgram Ini Jadi Saksi Maskapai Langgar Physical Distancing, Penumpang Penuh saat Wabah Covid-19

9 Juta Orang Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Raih Rp 3,5 Juta, Ini Wilayah Paling Banyak

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Kaspinor, mengatakan, kebijakan ditempuh dalam upaya membantu meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Covid 19.

"Pajak terutang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang sebesar 100 persen, hususnya untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB)," ujar Kaspinoor.

Masa penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor berlaku terhitung mulai tanggal 2 Mei - 31 Juli 2020 mendatang..

Dia mengimbau kepada warga yang telat membayar pajak sepeda motor atau kendaraan lainnya untuk melakukan pembayaran di kantor Samsat yang ada di kabupaten dan kota yang ada di Kalimantan Tengah, karena meski telat membayar pajak, tidak dikenakan denda.

"Silakan langsung ke kantor Samsat untuk mengurusnya," ujarnya.

banjarmasinpost.co.id / faturahman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved