Berita Kalbar

Disergap Polisi, Pengedar Sabu di Sanggau Kalbar Nyebur ke Sungai Kapuas, Begini Akhirnya Nasibnya

pria berinsial J (46) diringkus polisi setelah berupaya kabur dari kejaran polisi yang berupaya menangkapnya dengan menceburkan diri ke Sungai Kapuas

Editor: Hari Widodo
Humas Polres Sanggau
NYEBUR KE SUNGAI - Tersangka kasus narkoba bersama barang bukti diamankan Polisi, Senin 6 Oktober 2025. Tersangka sempat kabur dengan cara menceburkan diri ke Sungai Kapuas, namun berhasil diamankan petugas.  

BANJARMASINPOST. CO. ID, SANGGAU - Upaya pria berinsial J (46) kabur dari kejaran polisi yang berupaya menangkapnya dengan menceburkan diri ke Sungai Kapuas sia-sia. 

Pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu itu diamankan polisi yang mengendus aktivitas terlarang yang dilakukannya, Senin 6 Oktober 2025.

Polisi mengetahui peredaran narkoba di Dusun Rambai, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau yang dilakukan tersangka setelah menerima informasi masyarakat.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Harsono beserta tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Baca juga: Dibekuk di Sebuah Pondok, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Miliki 11,51 Gram Sabu

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas memperoleh informasi pasti bahwa pelaku tengah berada di rumahnya di Dusun Rambai.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan penindakan. Namun saat hendak diamankan, pelaku menunjukkan sikap tidak kooperatif dan berupaya kabur dengan menceburkan diri ke Sungai Kapuas.

Tim yang sigap kemudian melakukan pengejaran menggunakan sampan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah ditangkap, petugas membawa pelaku kembali ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

 Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita di antaranya 21 paket kecil sabu  dengan berat bruto 7,42 gram, sejumlah alat hisap, plastik klip kosong, tisu bekas, serta dua ember yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

 Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Meliau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam ember di dapur rumahnya. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan dan kemungkinan peredaran narkoba di wilayah Meliau,” ujar Kapolsek Meliau AKP Supariyanto.

Kapolsek menambahkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang berani memberikan informasi.

Ia mengapresiasi partisipasi warga yang peduli terhadap lingkungan dan tidak takut melapor ketika mengetahui adanya indikasi tindak pidana narkotika di sekitarnya.

“Keberhasilan ini berkat kepedulian masyarakat yang mau bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar peredaran narkoba tidak merusak generasi muda di Kecamatan Meliau,” tegas Kapolsek.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved