Wabah Corona di Kalsel
Terhubung dengan Kasus Covid-19, Pemko Belum Pertimbangkan Batasi Operasional Pasar Sentra Antasari
Tim GTPP Covid-19 Banjarmasin dan Pemerintah Kota Banjarmasin belum mempertimbangkan untuk menutup sementara pasar Sentra Antasari
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi membenarkan satu pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia pada Rabu (29/4/2020) sebelumnya sehari-hari beraktivitas di kawasan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin.
Machli yang juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ini juga meminta kepada masyarakat yang sempat berkontak erat dengan almarhum untuk segera memeriksakan diri ke puskesmas terdekat.
Meski demikian, Tim GTPP Covid-19 Banjarmasin dan Pemerintah Kota Banjarmasin belum mempertimbangkan untuk membatasi jam operasional atau menutup sementara pasar Sentra Antasari.
"Untuk sementara belum ada kebijakan kearah pembatasan waktu operasional Pasar Antasari," kata Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.
• UNIK! Begini Tren Orangtua Menamai Bayi saat Wabah Virus Corona, dari Lockdown hingga Covid
• Kelakuan Reino Barack Saat Syahrini Bikin Kue, Suami Incess Rela Lakukan Ini
• Selebgram Ini Jadi Saksi Maskapai Langgar Physical Distancing, Penumpang Penuh saat Wabah Covid-19
Dijelaskan Tezar, Pasar Sentra Antasari merupakan pasar yang masuk kategori Pasar Induk yang menjual kebutuhan pokok masyarakat dan vital perannya dalam rantai perdagangan hingga ke jaringan pasar di bawahnya.
"Antasari bukan hanya melayani pasar-pasar di kota Banjarmasin saja tapi juga di luar Kota Banjarmasin," kata Tezar.
Karena itu, langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Banjarmasin adalah dengan melakukan upaya disinfeksi menyemprotkan cairan disinfektan ke berbagai sudut di kawasan Pasar Sentra Antasari.
Selain itu upaya penelusuran (tracking) terhadap orang-orang yang berkontak erat dengan pasien yang meninggal dunia tersebut juga mulai dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Jumat (1/5/2020).
"Kami sudah koordinasi by phone dengan Kadis Kesehatan, betul akan dilakukan tracking siapa saja orang yang seirng berhubungan dengan almarhum, hari ini sudah mulai dilakukan," kata Tezar.
Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin, Pasar Sentra Antasari menjadi satu dari dua pasar di Banjarmasin yang masuk dalam kategori pasar induk.
Dimana dalam aturan tersebut, meski dalam pelaksanaan PSBB, pasar induk tetap diperbolehkan untuk beroperasional dengan waktu normal.
Namun beberapa penyesuaian tetap wajib dilakukan, termasuk kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak bagi pedagang dan pembeli saat bertransaksi.
Pedagang juga diwajibkan untuk menyediakan fasilitas cuci tangan atau cairan disinfektan yang juga wajib digunakan sebelum dan sesudah bertransaksi.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
