Ekonomi dan Bisnis

Imbas Covid-19, Sektor Usaha Ini Dapatkan Insentif Pajak dari Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak.

Tayang:
Penulis: Mariana | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/mariana
Suasana pelaporan SPT Tahunan 2019 lalu di KPP Banjarmasin Utara. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak.

Hal ini bertujuan mengurangi beban wajib pajak (WP) yang terhimpit beban ekonomi imbas pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut adalah sebagai berikut:

Sektor Pertambangan Dapat Insentif Pajak, Kemenkeu Tambah 11 Sektor Baru

Langkah-langkat Dapatkan Insentif Pajak di Tengah Corona, Bisa Via www.pajak.go.id

Pejabat Samsung Tagih Janji Soal Insentif Pajak Sri Mulyani Tak Berkutik

A. Insentif PPh Pasal 21

Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

B. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

C. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

D. Insentif PPN

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu.

Seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

E. Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.

"Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id," ujar Hestu Yoga Seksama melalui siaran pers kepada Banjarmasinpost.co.id.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 27 April 2020.

Efek Pandemi, Kalsel Hanya Terima Rata-rata Rp 1,2 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor Sehari

INGAT, Pemprov Kalsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir 2020

Mengingat insentif ini diberikan untuk masa pajak April-September 2020 dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan ini sudah mendekati akhir bulan April 2020 serta mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas, maka DJP mengambil kebijakan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Untuk mendapatkan salinan PMK 44/2020 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka
merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved