Berita Jakarta
Pemerintah Pusat Sanksi Pemprov Kalsel dan 7 Kabupaten, Ini Penyebabnya
Akibat lalai tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, pemerintah beri sanksi Pemprov Kalsel
Penulis: Rendy Nicko | Editor: Didik Triomarsidi
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menunda Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemprov Kalsel dan tujuh kabupaten akibat lalai tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020.
Pemprov Kalsel dan tujuh kabupaten tersebut ditunda penyaluran DAU/DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulannya atau DBH setiap triwulan mulai Mei 2020.
Keputuaan penundaan DAU dan DBH sebesar 35 persen itu sudah melalui surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/2977/SJ tgl 23 April 2020. Sedangnan keputusan penundaan tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan RI Nomor : 10/KM.7/2020 tgl 29 April 2020.
• Daftar Harga BBM Terbaru saat Pandemi Corona Mei 2020 di SPBU, Pertalite Rp 7.650
• Nasib PSBB Banjarmasin Ditentukan 4 Hari ke Depan, Machli Riyadi: Warga Anggap Sepele Corona
• Soal dan Pertanyaan Belajar dari Rumah TVRI Kelas 4 5 6 SD 4 Mei, Ada Video Matematika Pak Ridwan
"Ya, estimasi besarannya kalau untuk HSU sekitar Rp 200 miliar, kalau untuk Balangan sekitar Rp 130 miliar," ucap Kapoksi Badan Anggaran DPR RI Syaifullah Tamliha kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (3/5/2020).
Lebih rinci, Anggota DPR RI Dapil Kalsel ini menyebut ketujuh daerah di Provinsi Kalsel yang terdampak adalah Kabupaten HST, HSU, Kotabaru, Tabalong, Tapin, Balangan dan Tanahbumbu.
(banjarmasinpost.co.id/rendy nicko)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/syaifullah-tamliha-mengimbau-warga-yang-terdampak-corona-di-phk.jpg)