Berita Banjarmasin
BPJamsostek Banjarmasin Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Pekerja yang Dirumahkan
BPJamsostek Cabang Banjarmasin salurkan bantuan sembako melalui FSPMI Kalsel bagi sejumlah pekerja yang dirumahkan
Penulis: Mariana | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - BPJamsostek Cabang Banjarmasin salurkan bantuan sembako melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bagi sejumlah pekerja yang dirumahkan, Jumat (1/5/2020) lalu.
Penyerahan simbolis dilakukan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Banjarmasin, Opik Taufik kepada Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, di Sekretariat FSPMI yang beralamat di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin.
"Hal ini sebagai bentuk kepedulian BPJamsostek Banjarmasin kepada rekan-rekan pekerja metal yang dirumahkan dan mungkin saat ini masih belum mendapatkan penghasilan lagi akibat Covid-19," ucap Opik Taufik melalui siaran pers kepada Banjarmasinpost.co.id.
• Ada Klaster Covid-19 Baru dari Pasar Antasari Banjarmasin, Ini Penjelasan Pemerintah
• Positif Covid-19 di Banjarbaru Tetap 22 Kasus, Tiga Pasien Sembuh
• Tips Dapat Token Listrik Gratis PLN Mei 2020 via Login www.pln.co.id atau WA 08122123123
Opik berharap paket sembako yang disalurkan dapat bermanfaat dan sedikit meringankan pekerja yang dirumahkan.
Ditambahkannya, tahun ini terasa berbeda pada perayaan Hari Buruh 2020, BPJamsostek pun akan selalu berkomitemen melindungi pekerja. Ia berharapa pandemi Covid-19 segera usai.
Sementara itu, BPJamsostek Cabang Banjarmasin tetap terus memberikan layanan kepada peserta di tengah wabah Covid-19 melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Selama program Lapak Asik di BPJamsostek Banjarmasin telah dilakukan pembayaran total klaim sebanyak 1.808 klaim dengan nominal Rp 14.069.972.044.
"Rinciannya yakni pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) sebanyak 1.254 klaim dengan nominal Rp 11.865.205.130 klaim, jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 179 klaim dengan nominal Rp 834.984.754, klaim jaminan kematian (JKM) sebanyak 47 klaim dengan nominal Rp 1.121.210.690, dan klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 328 klaim dengan nominal sebesar Rp 248.571.470," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana )
