Kriminalitas Kalteng
Simpan Sabu 30,99 Gram dalam Tas, Pengedar Narkoba Sampit Dicokok Polisi
Tersangka, Rusdi (39) warga Sampit yang tinggal di Jalan Dipenogoro RT 28 RW 06 Kelurahan Baamang Tengah Kotim, Kalteng
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Peredaran narkotika di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terus terjadi meskipun dalam masa Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Polisi menangkap, seorang pengedar sabu yang menyimpan 30,99 Gram barang haram itu dalam tasnya.
Tersangka, Rusdi (39) warga Sampit yang tinggal di Jalan Dipenogoro RT 28 RW 06 Kelurahan Baamang Tengah Kotim, Kalteng, Senin (4/5/2020) mendekam di ruang tahanan Mapolres Kotim, untuk menjalani proses hukum, atas perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu.
• Pasien Positif Covid-19 di Kotim Terus Bertambah, Bupati Usulkan PSBB
• Gratis Nonton di YouTube Mei 2020, Inilah 5 Film untuk Teman di Rumah Saja
• Nasib Rumah Tangga Zaskia Gotik & Sirajuddin Diramal Sosok Ini Berakhir Seperti Imel Putri Cahyati
Berdasarkan laporan yang diterima Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan dengan nomor LP/125/V/2020 /KALTENG/RES KOTIM. Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti sabu di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diamankan di Jalan Dipenogoro RT 28 RW 06 Gudang Batako milik Madin yang berlokasi di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim dengan barang bukti antara lain, satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 30,99 gram, timbangan elektronik, tas kecil warna hitam,telepon selular.
Kapolres mengungkapkan, piahknya menangkap pelaku, karena tersangka dikabarkan sering melakukan transaksi narkoba, jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan.
"Petugas kami, melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas kecil yang berada disampimg tempat duduk tersangka," ujar Kapolres yang dalam waktu dekat akan berganti ini.
Petugas kemudian membuka isi tas ditemukan satu bungkus plastik yang berisi serbuk sabu, dan satu pak plastik klip kecil, timbangan elektronik yang diakui barang tersebut adalah milik terlapor selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres kotim untuk proses lanjut.
banjarmasinpost.co.id / faturahman