Berita Jakarta
Beroperasi, Maskapai Garuda Indonesia Dilarang Beri Ruang Bagi Pemudik
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dilarang mengangkut penumpang yang berniat untuk mudik
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia akan kembali beroperasi mulai pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020. Layanan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.
Menanggapai hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta Garuda Indonesia memenuhi aturan yang berlaku.
“Kementerian BUMN meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara,” ujar Arya dalam pesan singkatnya, Kamis (7/5/2020).
Arya tak ingin Garuda Indonesia lengah dan mengangkut penumpang yang berniat untuk mudik, bukan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.
• Jawaban Soal Cara Membuat Origami Keren TVRI 7 Mei 2020 Kelas 4 5 6 SD: Ini Panduan Orangtua
• UPDATE Corona Dunia 7 Mei: 3,8 Juta Terinfeksi, 1,2 Juta Sembuh, WHO Ingatkan Soal Lockdown
• Sudah Berapa Kali Kamu Makan Telur Ayam HE? Ternyata Telur Ini Dilarang Pemerintah
“Kami juga mendorong Garuda supaya konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik,” kata Arya.
Tak hanya itu, Arya juga mengingatkan Garuda Indonesia agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
“Ketika nanti dilakukan penerbangan tersebut, kita harapkan Garuda tetap melaksanakan hal-hal yang jadi protokol penerbangan, sehingga tidak melanggar juga,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020), tetapi dengan pembatasan kriteria penumpang.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pesawat-garuda-indonesia_00.jpg)