Internasional
Reaksi Keras Susi Pudjiastuti soal Penyiksaan ABK Indonesia di Kapal Nelayan China
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut bereaksi atas beredarnya kabar penyiksaan terhadap ABK asal Indonesia di kapal China
Penulis: Noor Masrida | Editor: Rahmadhani
Kejadian keji terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal nelayan China baru-baru ini diungkap sebuah media asal Korea Selatan.
Adalah Media Korea Selatan, TV MBC yang memberitakan lewat tayangan videonya, memperlihatkan perlakuan tak manusiawi yang diterima ABK asal Indonesia di kapal nelayan milik China tersebut.
Berita tersebut diberi judul "Eksklusif, 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut" yang diunggah lewat akun youtube stasiun TV MBC.
Setelah berita itu muncul, Youtuber asal Korea Selatan, Jang Hansol membahas video tersebut dalam akun Youtube Korea Reomit miliknya.
Untuk diketahui Jang Hansol adalah Youtubrr asal Korea Selatan yang fasih berbahasa Indonesia bahkan bahasa Jawa karena pernah tinggal di Kota Malang.
Dalam videonya Hansol menginterpretasikan berita yang dirilis oleh MBC tersebut.
Menurut Hansol, di kapal nelayan milik China tersebut, telah terjadi perbudakan manusia.
Menurut interpretasinya, para awak kapal Indonesia ini harus bekerja selama 30 jam, dan istirahat selama 6 jam.
“Tiga puluh jam berdiri kerja, dan diselingi waktu 6 jam alias waktu makan, dan itu yang dihitung sebagai waktu istirahat”, ujar Hansol dalam videonya.
Tak hanya itu, Hansol juga menyebutkan ABK Indonesia tersebut juga tak memiliki akses terhadap air mineral. Padahal, kapal tersebut membawa dan menyimpan air mineral.
“Mereka itu sebenarnya bawa air mineral, tapi yang minum air mineral itu cuma nelayan China. Sedangkan untuk nelayan Indonesia disuruh minum air laut yang difilterasi”, kata Hansol.
Dalam video MBC, terlihat Ari (24), seorang ABK Indonesia meninggal setelah sebulan sebelumnya diketahui sakit.
Ia sakit diduga karena meminum air laut yang difilter.
Setelah meninggal, jasad Ari langsung dibuang ke laut.
Padahal, menurut perjanjian, apabila ABK meninggal ketika bekerja, maka jenazahnya akan dikremasi.