PSBB di Palangkaraya
BREAKING NEWS - Palangkaraya Terapkan PSBB, Petugas Akan Represif Lakukan Pengawasan
Penerapan PSBB di Kota Palangkaraya bertujuan untuk menekan perkembangan kasus Covid-19 yang cukup tinggi..
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Usulan Wali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kepada pemerintah pusat agar ibu kota Kalteng dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara resmi disetujui Menteri Kesehatan mulai Kamis (7/5/2020).
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat keputusan resmi yang dikeluarkan dan ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto.
Menteri menyetujui usulan Wali Kota untuk pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Palangkaraya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan, kepada Banjarmasinpost,co.id, membenarkan adanya surat persetujuan Menkes untuk pemberlakuan PSBB di Kota Palangkaraya tersebut, sehingga pihaknya pun akan lebih represif dalam melakukan pengawasan.
• Balai Besar POM Pinjamkan Alat PCR Pemeriksaan Swab ke RSDS Palangkaraya
• RESMI! Laboratorium Swab Covid-19 RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya Beroperasi
• Polresta Palangkaraya Terus Sosialisasi Larangan Mudik dan Pemakaian Masker
• Polisi Palangkaraya Tegas Cegah Corona, Warga Tak Pakai Masker Diminta Pulang
"Benar, malam ini ketentuan PSBB untuk Kota Palangkaraya secara resmi diberlakukan, setelah keluarnya SK Menkes RI tersebut. Meskipun sebenarnya saat ini kami sudah memberlakukan semi PSBB, namun dengan keluarnya SK Menkes tersebut pengawasan akan lebih represif. Bukan lagi persuasif," ujar mantan Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemko Palangkaraya ini.
Ditanya terkait keputusan Menteri Perhubungan yang membolehkan angkutan umum kembali beroperasi, dia menjelaskan, angkutan umum yang diperbolehkan itu hanya untuk institusi tertentu saja seperti TNI untuk mengangkut personel.
Sdangkan untuk angkutan umum, seperti bus dan travel yang membawa penumpang untuk mudik, tidak diperbolehkan.
"Kami akan bergerak semakin tegas dalam menetapkan pengawasan untuk jalur transportasi darat untuk perbatasan dengan Palangkaraya. Travel bus dan lainnya yang mengangkut penumpang umum, dilarang. Termasuk jika ada pengendara yang tanpa masker, kami suruh balik kanan. Tidak ada lagi sosialisasi karena saat ini sudah sampai tahap represif," tandas Kadishub.
Bukan hanya di perbatasan antar Kota Palangkarata dan kabupaten, pengawasan dengan pembentukan pos pemeriksaan juga telah dibangun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di delapan kelurahan yang ada di Kota Palangkaraya yang sudah masuk zona merah maupun yang pada penduduknya.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)