Berita Kabupaten Banjar
Ini Kriteria Keluarga yang Berhak Memperoleh Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan
Bantuan Sosial PKH diberikan kepada keluarga miskin yang rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar di Kecamatan Sungai Tabuk terus berupaya dalam mencegah dampak pelemahan ekonomi yang disebabkan virus corona atau Covid-19.
Dukungan pemerintahan ini berupa penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Penyaluran bantuan PKH di Kecamatan Sungai Tabuk dilaksanakan secara non tunai dengan mekanisme setiap peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH membuka rekening penerima bansos secara kolektif sesuai data yang ada.
Bantuan Sosial PKH diberikan kepada keluarga miskin yang rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan sosial dan disabilitas berat.
• Sepakat! Aurel dan Atta Halilintar Ingin Langsung Akad Nikah, Putri Krisdayanti Mau Tanggal Spesial
• Terungkap, Youtuber Ferdian Paleka Sempat Lari ke Palembang, Ditangkap Saat Menuju Bandung
• Ilmuwan Peneliti Virus Corona asal China Ditembak Mati di AS, Muncul Dugaan Konspirasi Pemerintah
Pendamping PKH Kecamatan Sungai Tabuk, Ekrimah, S.Sos.I menjelaskan yang memperoleh bantuan PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, keluarga yang memenuhi komponen dan kriteria PKH sesuai ketentuan yang berlaku dan yang sudah ditetapkan melalui keputusan direktur jaminan sosial kemensos.
"Kriteria Kesehatan seperti Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, pendidikan anak Sekolah Dasar sampai Sekolah menengah Atas, dan lanjut usia mulai 70 tahun dan penyandang disabilitas berat," ungkapnya.
Ia mengatakan total bantuan PKH tiap tahun berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat yang kembutuhkan
"Untuk Kategori kesehatan pertahun sebesar tiga juta dan dibagi menjadi empat tahap, sedangkan untuk kategori pendidikan tingkat SD sebesar 900.000 pertahun, tingkat SMP sebesar 1.500.000 dan tingkat SMA 2.000.000 pertahun, sedangkan bantuan kesejahteraan sosial dan lanjut usia sebesar 2.400.000 pertahun," tambahnya.
Ia juga mengatakan teknis penyaluran bantuan PKH bekerjasama dengan Bank Himbara untuk Sungaitabuk, bank BRI unit Sungailulut
"Mekanisme penyaluran bantuan peserta bisa mendatangi bank, ATM dan agen terdekat," ujarnya
Ekrimah mengatakan peserta PKH Konsepnya lima tahun, dulu namanya resertifikasi sekarang PDSE atau Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi.
"Bila lebih lima tahun, peserta PKH masih layak untuk dibantu maka akan terus berlanjut kepesertaannya, dan juga apabila peserta PKH tersebut sudah tidak memiliki komponen lagi, maka otomatis peserta tersebut sudah tidak mendapatkan bantuan PKH lagi," tambahnya.
Ia mengatakan peserta PKH berhak menerima program bantuan dari pihak lain seperti Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar.
(Banjarmasinpost.co.id/Stan)