Selebrita

Pablo Benua dan Rei Utami Manfaatkan Momen Ramadhan, Beri Sumbangan Rp 1 Miliar untuk Warga

Pablo Benua dan Rey Utami menyumbangkan bantuan sebesar Rp 1 miliar untuk warga terdampak corona.

Grid.ID/Rissa Indrasty
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami saat sidang perdana kasus vlog ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pada momen Ramadhan dan bertepatan dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19, Pablo Benua dan Rey Utami menyumbangkan bantuan sebesar Rp 1 miliar untuk membantu warga terdampak virus corona.

Bantuan berupa sembako dan uang tunai itu diumumkan lewat admin pengelola akun Instagram mereka.

Seperti diketahui, Pablo Benua dan Rey Utami kini masih berada di rutan Polda Metro Jaya akibat terjerat kasus ikan asin.

Berbaju Oranye dan Wajah Memelas Ferdian Paleka Minta Maaf, Beri Klarifikasi Video Maaf Tapi Bohong

Untuk Pertama Kalinya Maia Estianty dan Mulan Jameela Kompak, Gara-gara Lagu Baru Dul Jaelani

"Pablo Benua dan Rey Utami memberikan bantuan atau menyumbangkan sedikit rezekinya sebesar 1 Miliar rupiah dalam bentuk sembako dan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan, semoga Allah memberikan perlindungan bagi kita semua," tulis keterangan unggahan @bangbenua dikutip Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Admin pengelola akun Instagram Pablo Benua juga menjelaskan sengaja menuliskan angka sumbangan dari pasangan suami-istri tersebut.

"Mohon maaf, nilai sumbangan sengaja disebutkan agar transparan dan benar-benar nilai yang disumbangkan diketahui oleh masyarakat," sambungnya.

Pihak Pablo Benua dan Rey Utami tak ingin sumbangannya disalahgunakan mengingat keduanya tidak bisa terjun langsung dalam menyalurkan bantuan.

Pablo Benua dan Rey Utami sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim atas kasus ikan asinnya.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu Galih Ginanjar mendapat vonis lebih berat dari keduanya, yakni 2 tahun 4 bulan penjara.

Galih Ginanjar pun akan mengajukan banding karena vonis hukumannya lebih berat dari Pablo Benua dan Rey Utami.

Lagu Ya Tabtab Wa Dalla, Nyanyian Nissa Sabyan di Acara Ngabuburit Tuai Kontroversi

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami saat sidang perdana kasus vlog ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami saat sidang perdana kasus vlog ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (Grid.ID/Rissa Indrasty)

Sementara itu, Kuasa hukum terpidana Galih Ginanjar, Denny Ardiansyah Lubis, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan banding atas vonis yang diterima. 

Salah satunya karena putusan kliennya yang lebih berat dibandingkan dua terpidana lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami

"Iya, nanti di dalam memori kita, salah satunya ada tentang itu," kata Denny kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Denny mengatakan, majelis hakim telah menilai Galih melakukan kerja sama dengan Pablo dan Rey terkait kasus pencemaran nama baik video ikan asin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved