THR 2020

THR Bisa Dicicil dan Ditunda, Ini Tanggapan SPSI Kalsel

Poin dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR mendapat tanggapan dari SPSI Kalsel

Penulis: Mariana | Editor: Syaiful Akhyar
Shutterstock
Ilustrasi THR 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Salah satu poin dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Covid-19, adalah kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada karyawan.

Menanggapi hal ini, Biro Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sumarlan menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap untuk tegas menolak adanya pembayaran THR secara bertahap atau ditunda.

"Kebijakan tersebut boleh diambil, tapi harus dilihat apakah perusahaan telah merumahkan karyawannya atau masih aktif menjalankan usahanya. Prinsipnya adalah karyawan yang bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan wajib mendapatkan THR satu bulan gaji dibayar secara tunai," jelasnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (8/5/2020).

Menurutnya, tidak adil jika karyawan atau pekerja yang bekerja selama 12 bulan di tengah pandemi saat ini bertaruh nyawa untuk tetap bekerja menghidupi keluarga namun tidak mendapatkan haknya yakni THR.

Kodim Baru Bakal Dibangun di Kota Banjarbaru, Danrem 101 Didampingi Dandim 1006 Tinjau lokasi

Investor Cina Menambang Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Ingatkan Ini

Soal dan Jawaban SD Kelas 1 - 6 Belajar dari Rumah TVRI Sabtu 9 Mei Tak Ada, Ini Jadwal Lengkapnya

398 Calon Tamtama TNI AD Jalani Pendidikan di Secata Rindam VI/Mulawarman

Ditambahkannya, harus ada batasan-batasan yang jelas mengenai perusahaan dan pekerja yang seperti apa bisa mencicil dan menunda pembayaran THR.

"Kalau perusahaan merumahkan karyawannya otomatis tidak ada produk yang dihasilkan dan tidak ada pendapatan bagi perusahaan, jenis perusahaan ini yang bisa memberlakukan kebijakan SE Kemnaker tersebut yakni disertai kesepakatan dengan pekerjanya," imbuhnya.

Ia menandaskan, SE Kemnaker itu tidak berlaku secara rata bagi seluruh perusahaan. Perusahaan yang masih aktif menjalankan usahanya tidak boleh ikut menggunakan dalih SE tersebut untuk menunda THR karyawan.

Pelaksanaan kebijakan itu pun dinilainya tidak memungkinkan akan berjalan normal karena harus ada kesepakatan, sedangkan saat ini satu pekan lagi kewajiban THR wajib dijalankan yakni 10 hari sebelum Lebaran.

"Kami menyatakan sikap bagi anggota serikat yang masih bekerja di masa pandemi ini namun THR diberlakukan cicil, kami akan lakukan mogok kerja," pungkasnya.

Pihaknya juga terus memantau para pengusaha yang masih aktif menjalankan usahanya, wajib membayarkan THR kepada karyawan.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved