Breaking News

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak Digeser ke Desember 2020, Anggaran Pilgub Tak Tersedot Corona

Di Kalimantan Selatan, Pilkada rencananya berlangsung di tingkat provinsi dan tujuh kabupaten kota.

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasininpost.co.id/ nurholis huda
Kepala Kesbangpol Kalsel, Heriansyah, Senin (13/1/2020) di ruang kerjanya. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang menggeser waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Desember 2020.

Penundaan ini dilakukan karena adanya pandemi Covid-19.

Di Kalimantan Selatan, Pilkada rencananya berlangsung di tingkat provinsi dan tujuh kabupaten kota.

Kabupaten kota itu adalah Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanahbumbu, Kabupaten Kotabaru, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

Kendati mengalami pergeseran waktu, anggaran Pilkada termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel tidak bisa diganggu gugat.

Ramadan di Kampung Sawah, Jawa Barat, Seruan Tokoh Agama Lebih Didengar

YouTuber Ferdian Paleka Mengaku Ayah Sarankan Serahkan Diri, tapi Saya Kabur!

Bacaan Doa Lengkap 10 Hari Kedua Ramadhan 1441 H

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kalsel, Heriansyah, Jumat (8/5).

Dia mengatakan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel sebesar Rp 150 miliar sudah dianggarkan melalui mekanisme dana hibah pada awal 2020.
Demikian pula dana yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel sebesar Rp 60 miliar.

“Pencairannya melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda),” kata Heriansyah.

Berdasarkan keputusan presiden pada 4 Mei 2020, dana pilkada tidak bisa dialihkan ke kegiatan lain termasuk untuk penanganan virus corona.

“Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah saya ditandatangani sebelum Covid-19 dan Maret sudah ada kegiatan,” kata Heriansyah.

Dia mengaku pernah mendengar ada informasi mengenai penundaan selama tiga bulan.

“Kalau ada penundaan tiga bulan berarti kegiatan dimulai lagi pada Juni,” katanya.

Belakangan dia mengetahui adanya Perppu yang menunda Pilkada pada Desember.

“Kami sejauh ini koordinasi terus, termasuk ke pelaksana kegiatan yakni KPU dan Bawaslu,” kata Heriansyah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved