Nasional
Harga Tiket Pesawat Lion Air Diklaim Masih Murah, Ini Penjelasannya
Meski hanya beroperasi terbatas, Lion Air tetap mempertahankan ciri khasnya, yakni dengan Tiket Pesawat Murah.
EDITOR : Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Di masa pandemi Virus Corona (Covid-19), dengan sejumlah syarat-syarat khusus, kini masyarakat diperbolehkan lagi bepergian dengan transportasi umum .
Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air dalam naungan Lion Air Group juga memastikan kembali mengudara untuk layanan penerbangan domestik.
Meski hanya beroperasi terbatas, Lion Air tetap mempertahankan ciri khasnya, yakni dengan Tiket Pesawat Murah.
• Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Begini Tanggapan ASN dan Warga
Calon penumpang sudah bisa melakukan pembelian atau pemesanan tiket Lion Air Grup melalui situs dan aplikasi resmi perusahaan.
Lion Air menjual tiket untuk beberapa rute dengan harga yang mendekati tarif batas bawah atau TBB yang ditetapkan pemerintah. Misalnya saja, harga tiket penerbangan dari Jakarta ke Semarang pada 11 Mei 2020 hanya Rp 554.000.
TBB yang ditetapkan pemerintah, harga tiket maskapai terendah untuk angkutan niaga berjadwal dengan rute Jakarta ke Semarang dipatok Rp 435.000. Harga ini belum termasuk komponen passanger service tax atau PSC.
Kondisi yang sama terjadi untuk rute Jakarta-Yogyakarta. Di rute tersebut, Lion Air mematok tiket seharga Rp 589.000. Sedangkan tarif batas bawah terendah menurut pemerintah Rp 470.000.
Selanjutnya, tiket Lion Air untuk penerbangan ke Pontianak pada 12 Mei 2020 dipatok Rp 856.000. Sedangkan tarif terendah untuk rute itu yang diatur pemerintah adalah Rp 719.000.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala mengatakan, maskapainya mematok tarif sesuai dengan koridor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
“Kami tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah,” katanya kepada kontan, Sabtu (09/5).

* Syarat Khusus
Melalui keterangan resmi perusahaan pada Jumat (8/5/2020), Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berujar, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang.
Ketentuan tersebut berangkat dari beberapa peraturan pemerintah soal kriteria penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi umum.
Kriteria yang dimaksud yakni penumpang yang punya surat tugas, butuh layanan kesehatan darurat, dan penumpang repatriasi.
Syarat penumpang yang bekerja untuk instansi pemerintah/swasta: