Nasional

Harga Tiket Pesawat Lion Air Diklaim Masih Murah, Ini Penjelasannya

Meski hanya beroperasi terbatas, Lion Air tetap mempertahankan ciri khasnya, yakni dengan Tiket Pesawat Murah.

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kebersihan bandara bersiap sebelum memasuki pesawat Lion Air Boeing 737-800 untuk melakukan sterilisasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (17/3/2020). Lion Air Grup melakukan sterilisasi pesawat sebagai langkah pencegahan dalam menghadapi wabah penyakit akibat virus Covid-19. 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Di masa pandemi Virus Corona (Covid-19), dengan sejumlah syarat-syarat khusus, kini masyarakat diperbolehkan lagi bepergian dengan transportasi umum .

Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air dalam naungan Lion Air Group juga memastikan kembali mengudara untuk layanan penerbangan domestik.

Meski hanya beroperasi terbatas, Lion Air tetap mempertahankan ciri khasnya, yakni dengan Tiket Pesawat Murah.

Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Begini Tanggapan ASN dan Warga

Calon penumpang sudah bisa melakukan pembelian atau pemesanan tiket Lion Air Grup melalui situs dan aplikasi resmi perusahaan.

Lion Air menjual tiket untuk beberapa rute dengan harga yang mendekati tarif batas bawah atau TBB yang ditetapkan pemerintah.  Misalnya saja, harga tiket penerbangan dari Jakarta ke Semarang pada 11 Mei 2020 hanya Rp 554.000.

TBB yang ditetapkan pemerintah, harga tiket maskapai terendah untuk angkutan niaga berjadwal dengan rute Jakarta ke Semarang dipatok Rp 435.000. Harga ini belum termasuk komponen passanger service tax atau PSC.

Kondisi yang sama terjadi untuk rute Jakarta-Yogyakarta. Di rute tersebut, Lion Air mematok tiket seharga Rp 589.000. Sedangkan tarif batas bawah terendah menurut pemerintah Rp 470.000.

Selanjutnya, tiket Lion Air untuk penerbangan ke Pontianak pada 12 Mei 2020 dipatok Rp 856.000. Sedangkan tarif terendah untuk rute itu yang diatur pemerintah adalah Rp 719.000.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala mengatakan, maskapainya mematok tarif sesuai dengan koridor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

“Kami tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah,” katanya kepada kontan, Sabtu (09/5).

Petugas kebersihan bandara turun setelah menyemprotkan cairan di bagian kompartemen kargo di bawah pesawat Lion Air Boeing 737-800 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (17/3/2020). Lion Air Grup melakukan sterilisasi pesawat sebagai langkah pencegahan dalam menghadapi wabah penyakit akibat virus Covid-19.
Petugas kebersihan bandara turun setelah menyemprotkan cairan di bagian kompartemen kargo di bawah pesawat Lion Air Boeing 737-800 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (17/3/2020). Lion Air Grup melakukan sterilisasi pesawat sebagai langkah pencegahan dalam menghadapi wabah penyakit akibat virus Covid-19. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

* Syarat Khusus

Melalui keterangan resmi perusahaan pada Jumat (8/5/2020), Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berujar, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang.

Ketentuan tersebut berangkat dari beberapa peraturan pemerintah soal kriteria penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi umum.

Kriteria yang dimaksud yakni penumpang yang punya surat tugas, butuh layanan kesehatan darurat, dan penumpang repatriasi.

Syarat penumpang yang bekerja untuk instansi pemerintah/swasta:

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved