Wabah Virus Corona

Anda di Bawah 45 Tahun? Pemerintah Izinkan Beraktivitas Saat Pandemi Virus Corona, Ini Syaratnya

Umur Anda di Bawah 45 Tahun? Pemerintah Beri Kelonggaran Aktivitas Saat Pandemi Virus Corona, Ini Syaratnya

Editor: Rendy Nicko
Stocktrek Images/Getty Images
Ilustrasi Virus Corona. 

Editor : Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya Pemerintah 'beri kelonggaran' terhadap aktivitas warga saat Pandemi Virus Corona.

Ya, Pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.

Pemberian kelonggaran aktivitas kepada warga di bawah umur 45 tahun saat Pandemi Virus Corona ini dilakukan  pemerintah agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

Ini Strategi Kalahkan Virus Corona, Daftar Kelemahan Covid-19 Akhirnya Diketahui

Ini Perbandingan Jadwal dan Cara Pencairan THR PNS, TNI dan Polri dengan Pekerja Swasta

Bukan Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Mudah Cairkan Dana Kartu Prakerja via BNI, OVO & Gopay

Cara Aktivasi Kuota Gratis Promo Telkomsel 5 GB dan Paket Instagram 30 GB

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan ini agar tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain.

Sementara kelompok non-rentan atau di bawah usia 45 tahun diberi ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi.

Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.

 Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved