THR PNS
Ini Perbandingan Jadwal dan Cara Pencairan THR PNS, TNI dan Polri dengan Pekerja Swasta
Ini Perbandingan Jadwal dan Cara Pencairan THR PNS dengan Pekerja Swasta
Editor : Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, terdapat perbedaan substansial di antara dua kebijakan tersebut. Kemenaker mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja. Sedangkan THR PNS bisa cair dalam minggu ini.
Selain itu, pembayaran THR ke pekerja swasta juga diperbolehkan dicicil. Sementara Kementerian Keuangan memastikan pemberian THR PNS, TNI dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.
• Bukan Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Mudah Cairkan Dana Kartu Prakerja via BNI, OVO & Gopay
• Cara Aktivasi Kuota Gratis Promo Telkomsel 5 GB dan Paket Instagram 30 GB
Lantas, seperti apa perbedaan kedua kebijakan tersebut berdampak terhadap nasib buruh dan PNS?
THR PNS dipastikan cair minggu ini
Pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh PNS, melainkan akan turun untuk semua pelaksana dan anggota TNI Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Namun, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sementara itu, besaran THR tahun ini akan berbeda dengan sebelum-sebelumnya, di mana meliputi gaji pokok dan tunjugan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Besaran gaji pokok untuk PNS golongan I (lulusan SD dan SMP), mulai dari Ia hingga Id mencapai Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500.
Sementara untuk PNS golongan II (lulusan SMP dan D-III), mulai dari golongan IIa hingga golongan IId senilai Rp Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3), mulai dari golongan IIIa hingga golongan IIId mencapai Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000.