Berita Jakarta
BREAKING NEWS - Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Kelas I Rp 80.000 Jadi Rp 150.000
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Di saat warga terdampak pandemi Virus Corona, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
• Gaji Rp 20 Juta Masih Merengek ke Pemerintah, Ngaku Terdampak Covid-19 Tak Mampu Bayar Cicilan
• Gergaji Leher Istri Hingga Berdarah-darah, Pelaku yang Cemburu Nekat Lompat dari Lantai 2
• Dana Bansos Disunat Berjamaah Tinggal Rp 100.000, Kades Sebut Kesepakatan Tapi Warga Keberatan
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Baca juga: Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.