PSBB di Kabupaten Banjar

PSBB Kabupaten Banjar Mulai Sabtu 16 Mei 2020, Ada Ancaman Sanksi

Selama PSBB yang akan berlangsung selama 14 hari di enam kecamatan di Kabupaten Banjar, didirikan sebanyak tujuh pos pengawasan.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MILNA SARI
Rapat persiapan PSBB di ruang Barakat Pemkab Banjar, Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (13/5/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman, memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 6 kecamatan akan diberlakukan Sabtu (16/5/2020) dini hari pukul 00.01 Wita.

PSBB yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan tersebut, dipastikan setelah jajaran Pemkab Banjar, menggelar rapat persiapan pelaksanaan PSBB di aula Barakat, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (13/5/2020). 

"Persetujuan dari pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan, sudah. Jadi, dari Kabupaten Banjar mengusulkan pelaksanaan PSBB itu mulai Sabtu, 15 Mei 2020, dini hari," ujar Hilman.

Selama PSBB yang akan berlangsung selama 14 hari tersebut, didirikan sebanyak tujuh pos pengawasan. Terdiri dari tiga pos  gabungan dengan Pemerintah Kota Banjarbaru dan empat pos yang khusus untuk kepolisian. 

Banjarbaru Terapkan PSBB 15 Mei 2020, Pelintas Batas Daerah Wajib Tahu

Penerapan PSBB di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, Dandim Martapura Imbau Ini

PSBB Banjarbaru-Banjar, Dandim Martapura Sebut Tidak Lakukan Jam Malam

VIDEO Jelang Diberlakukan PSBB Kabupaten Banjar, Sembako Mulai Disalurkan

Penerapan PSBB, menurut Dandim 1006/Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto, tujuannya untuk pembatasan dan bukan melarang masyarakat untuk keluar masuk di wilayah PSBB yang telah ditetapkan.

"Sudah saya sampaikan bahwa yang pertama adalah tujuannya PSBB ini kami akan melaksanakan pembatasan, bukan  pelarangan. Artinya yang dibatasi adalah orang yang akan masuk dan orang yang akan keluar. Bagaimana cara pembatasannya. Tentunya, kami akan melaksanakan sesuai dengan peraturan bupati dan protokol yang ada," ucapnya.

Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, mengatakan, selama PSBB Kabupaten Banjar jika ada yang bandel melanggar aturan, maka pihaknya bisa saja menerapkan sanksi sesuai undang-undang pidana terkait wabah penyakit dan lainnya dengan ancaman hukuman di atas satu tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
Foto Milna/rapat persiapan psbb di ruang Barakat Pemkab Banjar
 

Menampilkan Harga Gas Elpiji Kian Mahal, Warga Serbu Elpiji Murah di Dinas Koperasi UK Perdagangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved