Berita Banjarmasin

PSBB Tahap II Kota Banjarmasin, Kapolda Kalsel Ikut Memantau Pos di KM 6

Mereka yang ber KTP Banjarmasin masih diizinkan masuk kota, namun yang bukan warga Banjarmasin harus putar balik.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Petugas gabungan periksa KTP wargha yang akan masuk Banjarmasin 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kota Banjarmasin saat ini masih berlangsung.

Namun masih banyak pengendara dari luar kota yang akan masuk Banjarmasin diputarbalikkan petugas gabungan, Selasa (12/5/2020) malam.

Mereka yang diputarbalikkan adalah warga yang tak ber KTP Banjarmasin yang ingin masuk Banjarmasin.

Meski begitu yang ber KTP Banjarmasin masih dizinkan masuk sebelum pukul 21.00 Wita.

Tunggu Kartu Prakerja Gelombang 4, Begini Cara Cairkan Saldo di OVO, LinkAja dan GoPay

Jadwal dan Amalan Malam Lailatul Qadar Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Simak Juga Rahasianya

Erick Thohir Dinasihati Aa Gym Agar lebih Ikhlas Bekerja, Begini Tanggapan Menteri BUMN

Pantauan BPost sekitar pukul 20.30 Wita, terlihat petugas gabungan dari TNI - Polri, Satpol PP melakukan pemeriksaan KTP.

Mereka yang ber KTP Banjarmasin masih diizinkan masuk kota, namun yang bukan warga Banjarmasin harus putar balik.

Seperti Wawan, warga Kertak Hanyar yang mau ke tempat keluarga, meski balik arah tak bisa masuk Banjarmasin karena tak ber KTP Banjarmasin.

Begitu pula Ningsih yang mau ke tempat saudaranya di Jalan A Yani pun meski balik kanan.

"Tahu sih ada PSBB dikira sebelum jam 21.00 Wita bisa masuk," paparnya.

Sementara Anto bisa menberuskan perjalananya masuk kota Banjarmasin, selain ber KTP Banjarmasin ia pun membawa surat tugas.

"Kerja di Kertak Hanyar, baru pulang," ucapnya memperlihatkan surat tugasnya.

Terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta didampingi Wakapolda Brigjen Aneka Pristafuddin dan Kapolresta Kombes Rachmat Hendrawan mengungkapkan pihaknya lakukan pengecekan PSBB tahap II di Kota Banjarmasin yang berlaku hingga 21 Mei 2020.

Menurutnya dalam aturan baru ini pihaknya hanya memperbolehkan pertama petugas medis, kedua sembako dan ketiga penegak hukum yang dapat bergerak dari jam 21.00 Wita hingga 06.00 Wita, di luar itu tiudak diperbolehkan.

Toko-toko yang biasanya buka akan ditutup, sesuai aturan Perwali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved