Wabah Virus Corona

Siap-siap Rp 50 Juta! Langgar PSBB Warga Jakarta Bakal Didenda, Maker & Ojol Kena Rp 250.000

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19

Editor: Didik Triomarsidi
Dokumentasi pribadi
Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020) 

Editor : Didik Trio Marsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020).

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin.

Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda.

Satpol PP dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut.

Menurutmu Apa Saja Kehebatan Orang Bugis Makassar? Jawaban Soal SD Kelas 4-6 Belajar dari Rumah TVRI

Sudah Diteken Jokowi, THR PNS Segera Cair, Ini Besaran untuk Pensiunan ASN dan TNI-Polri

Ariel NOAH Posting Video Bunga-bunga, Nama BCL Malah Terbawa-bawa Fans Ayah Alleia yang Penasaran

Berikut berbagai aturan dan sanksi yang tercantum dalam Pergub tersebut:

1. Tak menggunakan masker

Salah satu aturan yang berlaku yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di kantor.

Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).

Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved