Berita Banjarmasin
VIDEO Satpol PP Banjarmasin Sambangi Beberapa Pasar dan Duta Mall
Tempat yang menjadi sasaran petugas pada giat kali ini, diantaranya Pasar Sudimampir, Pasar Baru, Pasar Sentra Antasari dan Duta Mall Banjarmasin.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Untuk memberikan imbauan dan penegakan perda saat PSBB berlangsung, sejumlah petugas Pol PP Banjarmasin sambangi beberapa pasar dan Dutamall.
Tempat yang menjadi sasaran petugas pada giat kali ini, diantaranya Pasar Sudimampir, Pasar Baru, Pasar Sentra Antasari dan Duta Mall Banjarmasin.
PLT Kasat Pol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik mengungkapkan, kegiatan kali ini sesuai dengan Perwali Nomor 37 tentang PSBB.
• VIDEO Belajar Dari Rumah TVRI Soal dan Jawaban SMA Matematika Rabu 13 Mei 2020
• VIDEO Suasana Pabrik Es di Banjarmasin Tempat Nelayan Beli Es Balok
• VIDEO DPD Partai Golkar Kalsel Beri Bantuan APD untuk Tenaga Medis di Batola
Dari pantauan di lapangan, beberapa petugas terdengar menanyai para pedagang yang masih menggelar barang dagangannya.
Padahal dalam Perwali yang baru saja direvisi jelas disebutkan, bahwa selain toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, serta barang penting contohnya, toko bahan bangunan, pompa bensin dan gas LPG dilarang buka.
Namun masih banyak pedagang yang mengaku belum membaca surat edaran dari Pemerintah.
Meski demikian Pol PP pada kegiatan kali ini hanya melakukan tindakan persuasif, yakni bersifat membujuk secara halus kepada masyarakat.
Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan konflik antar pemerintah dengan masyarakat.
"Mulai hari ini kami melakukan kegiatan yang bersifat persuasif, itu juga sudah Kami sampaikan kepada Wali Kota," ujarnya.
Menindaki hal tersebut Ichwan mengaku Pol PP memiliki strategi tersendiri untuk menegakkan Aturan Pemerintah selama PSBB berlangsung
"Penegakkan tetap akan Kami lakukan, berkaitan hal itu tentu kami memiliki strategi tersendiri," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)