Berita Viral
McDonalds Sarinah Didenda Satpol PP DKI Rp 10 juta, Ini Alasannya
McDonald’s Plaza Sarinah dijerat nilai denda tertinggi Rp 10 juta, pihak Satpol PP DKI Jakarta ungkap sejumlah alasan dan penjelasan berikut ini.
Editor : Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID - McDonald’s Plaza Sarinah dijerat nilai denda tertinggi Rp 10 juta.
Satpol PP DKI Jakarta pun membeberkan alasannya menjerat restoran siap saji itu.
Padahal bila mengacu Pasal 7 Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, mereka dapat dijerat dengan denda minimal Rp 5 juta.
Berikut ini penjelasan dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin :
• Viral Indira Kalistha Dihujat Gegara Ucapan Soal Corona Bersama Gritte Agatha
• Madonna Pakai Lingerie Renda Pamer Tubuh Seksi di Usia 61 Tahun, Fans Bereaksi
• Diduga karena Skimming ATM, Uang Ratusan Juta Milik Nasabah Raib
Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video dan tangkapan layar adanya indikasi ajakan McDonald’s kepada masyarakat untuk berkumpul menyaksikan penutupan restoran tersebut pada Minggu (10/5/2020) malam lalu.
Padahal mengacu pada Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, pemerintah melarang adanya perkumpulan orang di tengah pandemi Covid-19.
“Jumlah orang yang berkumpul di McDonald’s juga banyak, kemudian PSBB ini kan sudah berlaku sejak 10 April, harusnya mereka sudah mengetahui larangan perkumpulan orang,” kata Arifin di Balai Kota DKI pada Kamis (14/5/2020).
“Jadi sekarang bukan lagi dalam ranah edukasi pelanggaran PSBB, karena informasi yang disampaikan sudah terlalu lama,” tambahnya.
Arifin mengatakan, pihaknya telah mengantongi tangkapan layar yang berindikasi ajakan McDonald’s kepada masyarakat melalui media sosial Instagram.
Karena diumumkan itulah, kata dia, masyarakat banyak yang berdatangan.
“Bahkan mereka juga menyediakan sarana untuk mendatangani di kain putih yang sudah disiapkan sebagai bentuk kenang-kenangan.
Ini kan malah menimbulkan perkumpulan orang,” ujar Arifin.
Karena itu, kata Arifin, pihaknya menjerat McDonald’s dengan denda tertinggi yakni Rp 10 juta.
Sejauh ini, restoran asal Amerika Serikat tersebut bersikap kooperatif dengan mengakui kelalaiannya dan membayar denda Rp 10 juta kepada pemerintah melalui kas daerah di Bank DKI.
“Pesan saya kepada masyarakat, Satpol PP akan tetap tegas menjalankan dan mengamankan pelaksanaan PSBB. Apabila ada yang melanggar, maka sanksi yang diatur di dalam Pergub 41 tahun 2020 itu, tentunya akan dikenakan kepada seluruh warga,” tegas Arifin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sarinah-mcd.jpg)