Berita Banjarmasin
Ini Penetapan Zakat Fitrah dari Kemenag Kota Banjarmasin
Dengan adanya rincian harga beras per 2,5 Kg (3,5 liter) beras tersebut dimaksudkan agar diketahui kisaran harga beras yang dikeluarkan per orang.
Penulis: Leni Wulandari | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID. BANJARMASIN - Memasuki hari ke 22 di bulan Ramadhan, Kementrian Agama kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: B-672/Kk.17.01-7/BA.03.2/04/2020 tentang penetapan zakat fitrah makanan pokok (beras) dinilai dengan uang dalam wilayah kota Banjarmasin tahun 1441 H/2020 M, pada Jumat (15/5/2020).
Sesuai dengan PMA No. 52 tahun 2014 pasal 3 (poin 2) zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang dan pasal 30 ayat 1 disebutkan sebayak 2,5 Kg (3,5 liter) beras dengan kisaran harga;
1. Beras Unus, Mutiara, Mayang, Beras Rojelele/Pandan Wangi senilai Rp 50.000.
2. Beras Siam Unus, Karan Dukuh senilai Rp 45.000.
3. Beras Ganal/Beras ER senilai Rp 35.000.
4. Beras Dolog senilai Rp 25.000.
Dengan adanya rincian harga beras per 2,5 Kg (3,5 liter) beras tersebut dimaksudkan agar diketahui kisaran harga beras yang dikeluarkan per orang.
• Nenek Atta Halilintar Buka Suara Soal Aurel, Putri Krisdayanti & Anang Hermansyah Sudah Direstui?
• Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh Minggu 24 Mei 2020 Menurut Muhammadiyah, Cek Panduan Shalat Ied
• 40 Kata Mutiara & Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H: Bahasa Indonesia, Jawa dan Inggris
Kisaran yang disebutkan dalam surat edaran tersebut mencakup empat jenis beras dan yang serupa dengan masing-masing nominal harga.
Namun, apabila beras yang dikonsumsi oleh masyarakat merupakan beras jenis khusus dan tidak disebutkan di atas, maka perhitungan tetap ditaksir sesuai dengan pembelian harga beras sebanyak 2,5 Kg (3,5 liter) beras per orang untuk memenuhi kewajiban berzakat fitrah.
Adapaun Surat edaran dari Kementerian Agama kota Banjarmasin mengenai penetapan zakat fitrah ini telah dimusyawarahkan bersama dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se-kota Banjarmasin, Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Banjarmasin pada Kamis (15/5/2020) lalu.
(banjarmasinpost.co.id/leniwulandari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20200515_kemenag-kota-banjarmasin_-surat-edaran-penetapan-zakat-fitrah-da.jpg)