Idul Fitri 2020

Panduan Shalat Ied Saat Pandemi Corona Menurut Fatwa MUI, Simak Juga Niat Sholat Idul Fitri 2020

ibadah Shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri. Ini terkait Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Murhan

Editor : Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan Shalat Ied pada Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Virus Corona telah diterbitkan.

Berdasarkan Fatwa MUI itu, ibadah Shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri. Ini terkait Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

Lantas bagaimana Niat Sholat Ied atau Niat Shalat Idul Fitri jika dilaksanakan di rumah pada Idul Fitri 2020.

Dijelaskan dalam fatwa itu, ketentuan ini diutamakan pada wilayah yang masuk penyebaran Covid-19.

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah Idul Fitri untuk Diri Sendiri, Istri & Anak, Cek Cara Bayar via Online

MUI: Bersalaman Lebaran Hukumnya Sunah, Menghindari Covid-19 Hukumnya Wajib

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan sendiri.

Jika dilakukan berjemaah, maka jumlah jemaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.

Berikut tata caranya:

1. Sebelum shalat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "as-shalatu jami'ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat Idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:

Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini ma'muman/imaman lillahi ta'ala
"Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."

4. Membaca takbiratul ihram (Allahu akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar.

Membaca surat pendek

6. Membaca surah Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al Quran.

7. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca Al Fatihah, disunahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunahkan membaca: Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar.

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al Quran.

10. Rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khotbah Idul Fitri.

Sebagai catatan, jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

Shalat Idul Fitri sendiri

1. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi:

Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala

"Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."

2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.

3. Tata cara pelaksanaannya seperti poin di atas.

4. Tidak ada khotbah.

Shalat Idul Fitri Boleh Berjemaah di Luar Rumah, Ini Syaratnya

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menyampaikan, shalat Idul Fitri 1441 H bisa dilakukan secara berjemaah seperti biasanya.

Namun, pada masa pandemi Covid-19 ini tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Hal ini termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.

Dalam fatwa itu tertuang bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain oleh umat Islam yang berada di kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Kawasan sudah terkendali yang dimaksudkan adalah kawasan yang angka penularan Covid-19-nya menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Lalu shalat berjemaah secara normal juga bisa dilakukan masyarakat yang berada di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan (kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak terkena Covid-19 dan tidak keluar masuk orang).

“Meski demikian, shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah,” tulis fatwa tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved