Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

VIDEO: Perubahan Iuran BPJS  Kesehatan Setelah Pemerintah Menaikkannya Melalui Keputusan Presiden

VIDEO: Perubahan Iuran BPJS  Setelah Pemerintah Menaikkannya Melalui Keputusan Presiden

Editor: Royan Naimi

Editor: Royan Naimi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menaikan iuran BPJS untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri, mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Keputusan pemerintah diambil saat BPJS kesehatan terus dibayangi defisit, dan pada saat yang sama masyarakat luas tengah berada dalam masa sulit akibat pandemi Covid-19.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif iuran BPJS Kesehatan disebutkan ada kenaikan hampir 100 persen untuk tarif kelas I dan II.

Iuran peserta mandiri kelas I naik sebesar Rp70.000 rupiah dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Sementara untuk tarif iuran peserta mandiri kelas dua naik sebesar Rp49 ribu rupiah dari Rp100.000.

FAKTA Video Plandemic Judy Mikovits Soal Virus Corona yang Buat Geger Ahli Terkait Covid-19

Kenaikan iuran tarif bpjs ini naik hampir seratus persen. Untuk iuran peserta mandiri kelas III juga naik sebesar Rp16.500 dari Rp42.000.

Namun pemerintah masih memberi subsidi sehingga masyarakat tetap hanya membayar 25.500.

Terkait kenaikan tarif iuran BPJS yang diberlakukan pemerintah pasca dibatalkan oleh Mahkamah Agung, juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat kepada KompasTV menyebut jika presiden dalam membuat Perpres baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek.

Sebab kalau toh iuran BPJS harus dinaikkan untuk kesinambungan namun tentu juga pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No. 75 yang lalu. Keputusan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS kesehatan dinilai sudah dihitung secara matang sesuai dengan kemampuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi virus corona untuk hanya membayar iuran BPJS selama 6 bulan saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved