Berita Kalteng

Petugas Cek Point Palangkaraya Temukan Penumpang Sembunyi di Box Barang

Petugas cek point Palangkaraya menemukan penumpang di belakang mobil box arah keluar Palangkaraya menuju Banjarmasin

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
(Istimewa)
Sopir angkutan barang asal Kalsel ini, nekat angkut pemudik dengan menyembunyikannya di box belakang mobil pikap untuk mengelabui petugas. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA -Berbagai cara dilakukan pengendara angkutan darat luar Palangkaraya untuk mengelabui petugas jaga di perbatasan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, agar bisa mudik ke kampung halamannya.

Seperti yang dilakukan sejumlah penumpang mobil Pikap ini.

Pemudik ini ini berharap bisa lolos dari pengawasan petugas chek point di perbatasan, dengan cara akal-akalan menyembunyikan penumpang ditumpukan barang dibagian belakang mobil pikap untuk angkutan barang, Senin (18/5/2020) di pos penjagaan Jalan Mahir Mahar arah Palangkaraya -Banjarmasin.

Namun, sayang upaya mereka gagal setelah petugas mendapati sejumlah pemudik bersembunyi di bawah terpal.

Para pemudik ini, akhirnya dengan berat hati harus putar balik.

Sosialisasi Larangan Mudik Lewat Lagu, Kapolres Tabalong Ikut Nyanyi

Mudik Sakit, PDP di Kabupaten HST Asal dari Sungai Jingah Banjarmasin

Pakai Aplikasi TikTok, Gugus Tugas Luncurkan Kampanye Mudik Online

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan, Selasa (19/5/2020) mengatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan menegakkan aturan untuk menjaga pintu masuk perbatasan Palangkaraya tetapi ada saja cara yang dilakukan pengendara agar bisa lolos.

"Ada yang menyembunyikan penumpang ditumpukkan barang box belakang mobil, ada juga penumpang yang jalan kaki sebelum sampai pos chek point agar kendaraan lolos lewat penjagaan, sengaja lewat saat petugas lengah, misalnya saat makan atau istirahat, semua sudah kami antisipasi sehingga celah tersebut kami tutup," ujarnya.

Pemudik dari Banjarmasin Diduga Tularkan Covid-19 ke Keluarganya di Magelang

Ibu Tega Bacok Anak Kandung Karena Dilarang Mudik Saat Pandemi Virus Corona, Ini Kronologinya

Menurut Alman, pihaknya tegas saja, ketika ada yang melanggar ketentuan, maka akan diberikan sanksi hukum berupa putar balik kendaraan.

"Ketika pengendara melanggar ketentuan maka kami perintahkan putar balik ke tempat asalnya, terutama adalah mobil yang digunakan untuk angkutan penumpang," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved