Berita Viral

Bahar bin Smith Ditahan Hingga Tahun 2021, Langgar Syarat Khusus Asimilasi

Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat, karena melanggar aturan PSBB masa kondisi pandemi covid-19.

Tayang:
Editor: Nia Kurniawan
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. Terbaru, Habib Bahar bin Smith dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat, karena melanggar aturan PSBB masa kondisi pandemi covid-19. 

Editor: Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara usai dibebaskan.

Pihak pengacara menduga kembalinya Bahar bin Smith ke penjara akibat adanya pelanggaran syarat asimilasi terkait virus corona atau Covid-19.

Bahar bin Smith kembali ditangkap di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan jelang waktu sahur pada 19 Mei 2020 dini hari.

Bersetubuh Sebelum Sholat Subuh Di Bulan Ramadhan 1441 H, Sahur Atau Mandi Junub Dulu ?

Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud Mesra di Rumah Mewah, Imel Putri Cahyati Jualan

Ini Cara Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan 1441 H, Niat dalam Bahasa Arab dan Indonesia

Bahar bin Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap anak-anak. Ia dijerat tiga pasal berlapis terkait penganiayaan dan perlindungan anak.

Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Juli 2019 silam.

Ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Bahar bin Smith sehingga ia kembali dipenjara.

Pertama, melakukan beberapa tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dan kedua, Bahar bin Smith dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB karena mengundang orang sehingga terjadi kerumunan.

Berikut Videonya :

Penjelasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM

Pemuka agama Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat, karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal ini, setelah Habib Bahar mengumpulkan orang banyak pada pelaksanaan ceramah. Selain itu, isi ceramah itu yang direkam di vidio yang telah tersebar luas dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.

Tante Ernie Viral Mirip Yuni Shara Digoda Hotman Paris, Ramai Reaksi Netizen

Bobol ATM Cilandak Pelaku Ceritakan Cara Kuras Saldo Rekening Korban

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor,-red) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved