Lebaran 2020
Naskah Khutbah Idul Fitri 2020 Masa Pandemi Covid-19 Untuk Keluarga dari Lembaga Dakwah PBNU
Khutbah Idul Fitri 7 Menit Selama Pandemi Covid-19 Untuk Keluarga dari Lembaga Dakwah PBNU.
Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Nia Kurniawan
Editor: Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut khutbah singkat untuk idul fitri di tengah pandemi oleh Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
PBNU menyampaikan khutbah singkat idul fitri untuk keluarga di masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PB Nahdlatul Ulama, Robikin Emhas mengimbau umat Islam, khususnya warga Nahdliyin (pengikut NU) untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di kediaman masing-masing.
Imbauan ini, kata dia, juga sesuai dengan Surat Edaran PBNU Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020 terkait pelaksanaan shalat Tarawih dan Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
• Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri & Istri Anak dalam Tulisan Arab & Latin Idul Fitri 1441 H
• Hasil Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dapat Dipantau via Link TVRI dan Kemenag
"Prinsipnya kan jelas itu, selama masa pandemi itulah panduan peribadatannya. baik untuk peribadatan Ramadhan, maupun peribadatan saat Idul Fitri," kata Robikin yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Robikin menjelaskan, penularan Covid-19 bisa membayahakan jiwa manusia. Oleh karena itu, PBNU menyarankan agar semua ibadah dilakukan di kediaman masing-masing.
"Maka berarti ada unsur ghuror, unsur bahaya. Unsur bahaya itulah, unsur bahaya yang ada di pandemi corona itulah yang harus dihindari," ujar Robikin.
"Cara menghindarinya adalah menjalankan termasuk salat tarawih di rumah, Idul Fitri shalatnya di rumah, tidak mudik, silaturahmi daring," kata dia.
Robikin mengatakan, ulama tidak memiliki kewenangan menentukan tingkat kerawanan suatu daerah untuk bisa memastikan penyelenggaraan ibadah shalat berjemaah.
Ia pun menyarankan agar keputusan itu dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat.
"Diharapkan pemda (pemerintah daerah) harus ada juga koordinasi, serta para ulama di daerah masing-masing untuk berembuk guna membicarakan dan menyampaikan secara langsung kondisi daerahnya," ucap Robikin.
• Hari Raya Idul Fitri 2020 Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Ditutup, Arab Saudi Lockdown
• Tante Ernie Viral Mirip Yuni Shara Digoda Hotman Paris, Ramai Reaksi Netizen
• Luna Maya Rela Lakukan Ini Soal Kesediaan Ariel NOAH, Sosok Ini Ubah Semuanya
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.