Idul Fitri 2020

Video Tata Cara Shalat Idul Fitri 1441 H Saat Pandemi Covid-19 Berdasarkan Fatwa MUI

Dalam Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 itu, Sholat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan cara ibadah Shalat Idul Fitri.

Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, Sholat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

Fatwa MUI tersebut menyatakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah bisa digelar secara berjemaah di tanah lapang atau masjid apabila suatu daerah yang bersangkutan tidak ada kasus COVID-19, atau angka penularan sudah dinyatakan menurun oleh ahli.

Hasil Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1441 H Bisa Dipantau via Live Streaming TVRI Jumat 22 Mei

Video Naskah Khutbah Idul Fitri Selama Pandemi Virus Corona Dari Lembaga Dakwah PBNU

Namun, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, secara berjemaah atau sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam yang dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Wakil Wali Kota Darmawan Jaya Setiawan beserta keluarga dan Sekda Banjarbaru H Said Abdullah beserta keluarga melaksanakan salat Idul Fitri di Mesjid Agung Al Munawwarah Banjarbaru.
Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan beserta keluarga dan Sekda Banjarbaru H Said Abdullah beserta keluarga melaksanakan salat Idul Fitri di Mesjid Agung Al Munawwarah Banjarbaru. (Humas Pemko Banjarbaru)

*Berikut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 :

I. Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri berjamaah Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjemaah adalah sebagai berikut:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved