Berita Kalteng
Tebas Parang Korbannya, Dua Begal Motor di Buntok Kalteng Didor Polisi
Dua pelaku begal motor di Buntok, Tommy Devisa (22) dan Ardiansyah (43)dibekuk jajaran Polsek Dusol Polres Barsel
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BUNTOK - Aksi Tommy Devisa (22) dan Ardiansyah (43) yang kerap melakukan aksi pembegalan di Jembatan Kalahien, Buntok berakhir.
Kedua warga Desa Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim) itu dibekuk jajaran Polsek Dusel yang dibackup personel Tim CRT (Crisis Respon Tim) Polres Barsel.
Tommy dan Ardiansyah yang terbilang bengis dalam aksinya itu, terlihat berjalan pincang saat dihadapkan ke awak media.
Keduanya, dihadiahi timah panas saat berupaya kabur dari kejaran polisi yang akan menangkapnya.
• Kebal Saat Ditebas Pedang, Pria Banyuwangi Ini Bikin Kawanan Begal Kabur
• Utang Bikin Ibu ini Kalap, Nekat Tebas 4 Jarinya hingga Putus, Pura-pura jadi Korban Begal
• Aksi Begal Pukuli Pengendara Motor Berakhir di Sel Polres Banjarbaru
Tommy dan Ardiansyah adalah pelaku pembegalan motor yang terjadi Rabu (20/5/2020) pukul 20.00 wib malam.
Keduanya, merampas sepeda motor Yamaha Vixion milik warga bernama Daniel.
Tak sekedar merampas motor, pelaku bernama Tommy juga menebaskan parang ke punggung korban.
Beruntung, saat ditebaskan parang dalam keadaan terbalik sehingga korban tidak terluka.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Dusel Ipda Ahmad Wira W membenarkan, ditangkapnya dua pelaku begal motor yang kerap beraksi di Jembatan Kalahien, Buntok.
Diungkapkan, Pelaku beraksi dua hari lalu dengan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya Danil.
Saat korban melintas Jembatan Kalahien malam hari untuk pulang ke rumahnya di Desa Pararapak.
"Korban di cegat kedua pelaku untuk meminta diantarkan ke tempat penjual Miras, Pelaku Tommy tiba-tiba menebas parang ke punggung korban sebanyak dua kali dan menggasak Sepeda Motor Yamaha Vixion milik korban," ujar Kapolsek.
• Soraya Larasati Laporkan Pelaku Begal Payudara, Polisi Cek Lokasi Kejadian
• VIDEO Polres Tanahbumbu Ungkap 52 Kasus Meresahkan, Termasuk Kasus Begal
Tindakan begal tersebut, mengakibatkan korban mengalami memar bagian punggung karena parang yang ditebaskan pelaku dalam keadaan terbalik.
"Saat ini , kedua pelaku kami amankan, mereka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun karena melanggar pasal 365 KUHPidana," jelasnya.
(banjarmasinost.co.id / Faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dua-pelaku-begal-di-jembatan-kalahien-buntok.jpg)