Idul Fitri 1441 H

Dapat Remisi, Warga Lapas Banjarmasin Senang Bisa Kumpul Keluarga

Kalapas Kelas II A Banjarmasin mengatakan remisi untuk 950 warga binaan dan nanti akan ada lagi.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/IRFANI RAHMAN
Perwakilan wbp atau napi yang secara simbolis menerima remisi dari Kakanwil KemenkumHAM Kalsel, Agus Toyib, Minggu (24/5/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Kegembiraan dirasakan Rahmad, satu Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) atau narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin atau Lapas Teluk Dalam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Minggu (24/5/2020) .

Dia termasuk dari 950 narapidana yang baru turun pemberian remisinya. Dan dalam remisi atau pengurangan masa tahanan ini,  dia langsung bebas. "Ia langsung bebas," ucapnya dengan senyum semringah.

Perasaannya tentu senang karena bisa berkumpul dengan keluarganya. Menurutnya, ia belum tahu pulang naik apa.
"Nanti, telepon keluarga dulu," ucapnya dengan senyum mengembang,

Tak jauh berbeda dengan Yunita yang juga dapat remisi namum belum bebas dan masih menjalani masa penahananya.

Lupa Matikan Kompor Gas, 2 Rumah Warga di Banjarmasin Terbakar

Kadinkes Banjarmasin: Silaturahmi Bermasker, Jangan Salaman Tapi Pakai Cara Ini

Selama Ramadan 1441 H, Kasus Covid-19 di Banjarmasin Melonjak Tajam

Idul Fitri 1441 H, 4.228 Napi di Kalsel Dapat Remisi, Lapas Banjarmasin Terbanyak

"Senang tentunya dapat remisi, inginnya sih bebas, " papar wanita yang masih menjalani penahanan kasus narkoba ini.

Kalapas Kelas II A Banjarmasin, Imam Setya Gunawan mengatakan kepada Banjarmasinpost.co.id, remisi  yang baru turun untuk sekitar 950 orang.

"Baru turun 950 an remisi buat napi. Nanti selebihnya menyusul. Insya Allah sepanjang yang bersangkutan tak ada pelanggaran nanti akan turun," paparnya.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib, yang hadir menyerahkan remisi secara simbolis mengucapkan selamat kepada warga binaan permasyarakat yang kali ini mendapatkan remisi.

"Ini prestasi karena bapak dan ibu menjalankan masa hukuman dengan baik dan pemerintah berikan remisi dan harus disyukuri,"paparnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Irfani Rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved